Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah melahirkan transformasi besar dalam peradaban digital modern. Teknologi yang semula diproyeksikan sebagai instrumen efisiensi, produktivitas, dan percepatan akses informasi, dalam praktiknya juga menghadirkan ancaman serius terhadap stabilitas hukum, integritas informasi, serta perlindungan hak-hak masyarakat dalam ruang siber.
Salah satu ancaman paling kompleks adalah munculnya manipulasi informasi berbasis AI yang mampu memproduksi, merekayasa, dan mendistribusikan konten digital secara masif dengan tingkat kemiripan yang sulit dibedakan dari realitas.
Fenomena deepfake, generative AI, manipulasi suara digital, hingga rekayasa visual berbasis algoritma menunjukkan bahwa kecerdasan buatan tidak lagi sekadar menjadi alat bantu teknologi, melainkan telah berkembang menjadi instrumen yang berpotensi mendistorsi kebenaran objektif dalam ruang publik digital. Dalam perspektif hukum modern, kondisi demikian bukan hanya persoalan etika teknologi, tetapi telah memasuki dimensi ancaman terhadap kepastian hukum (legal certainty), keamanan nasional, hak privasi, bahkan stabilitas demokrasi.
Secara normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki beberapa instrumen hukum yang dapat digunakan untuk merespons penyalahgunaan AI, meskipun regulasinya masih bersifat parsial dan belum secara spesifik mengatur kecerdasan buatan. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara eksplisit melarang penyebaran berita bohong, informasi menyesatkan, serta konten yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis SARA dalam media elektronik. Dalam konteks manipulasi informasi berbasis AI, norma tersebut memiliki relevansi kuat karena teknologi AI mampu memproduksi informasi palsu secara sistematis dan terstruktur dengan dampak sosial yang jauh lebih destruktif dibanding manipulasi digital konvensional.
Selain itu, Pasal 35 UU ITE juga menegaskan larangan terhadap setiap perbuatan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, maupun perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang otentik. Norma ini secara yuridis dapat menjadi dasar hukum terhadap praktik deepfake maupun rekayasa identitas digital berbasis AI yang bertujuan menyesatkan publik atau merugikan pihak tertentu.
Lebih lanjut, dalam perspektif perlindungan hak konstitusional, manipulasi informasi berbasis AI juga berpotensi melanggar ketentuan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, serta rasa aman.
Penyalahgunaan AI untuk menciptakan video palsu, suara tiruan, maupun rekayasa visual dapat menjadi bentuk serangan terhadap kehormatan dan identitas seseorang yang berdampak serius terhadap kehidupan sosial, politik, maupun profesional korban.
Dalam perspektif hukum pidana modern, problem utama AI terletak pada kompleksitas pertanggungjawaban hukum (criminal liability). Pertanyaan fundamental yang muncul adalah: siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban ketika sistem AI menghasilkan manipulasi informasi yang merugikan publik? Apakah pembuat algoritma, operator sistem, pengguna akhir, atau korporasi penyedia teknologi? Kekosongan norma mengenai subjek pertanggungjawaban dalam ekosistem AI menunjukkan bahwa sistem hukum nasional masih menghadapi keterlambatan regulatif (regulatory lag) dibanding percepatan perkembangan teknologi digital.
Tidak dapat dipungkiri bahwa AI juga berpotensi menjadi instrumen cyber propaganda dan cognitive warfare modern. Dalam konteks geopolitik digital, manipulasi informasi melalui AI dapat digunakan untuk membentuk opini publik, menciptakan disinformasi politik, menggiring konflik sosial, hingga melemahkan legitimasi institusi negara. Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman AI tidak lagi bersifat individual semata, melainkan telah berkembang menjadi ancaman sistemik terhadap ketahanan nasional dan kedaulatan digital negara.
Oleh karena itu, negara tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan represif melalui hukum pidana konvensional. Diperlukan reformulasi kebijakan hukum siber yang adaptif, progresif, dan berbasis teknologi. Indonesia perlu segera membentuk regulasi khusus mengenai Artificial Intelligence yang mengatur standar etik, transparansi algoritma, pertanggungjawaban hukum, perlindungan data, serta mekanisme pengawasan terhadap penggunaan AI berisiko tinggi (high-risk AI system). Langkah ini penting guna mencegah terjadinya kekosongan norma yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital.
Pada akhirnya, perkembangan Artificial Intelligence harus ditempatkan dalam kerangka supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Teknologi tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa kontrol normatif yang jelas, sebab ketika manipulasi informasi telah mampu mengaburkan batas antara fakta dan rekayasa, maka yang terancam bukan hanya integritas ruang digital, tetapi juga eksistensi kebenaran itu sendiri dalam sistem hukum modern.
Oleh : Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H. (Advokat/Pakar Hukum IT)














