Sawahlunto, LENSANUSANTARA.CO.ID — Pemerintah Kota Sawahlunto menggelar rapat pembahasan implementasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman bersama para pelaku usaha Food and Beverage (FNB), Jumat (5/6/2026). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat M. Yamin, Balaikota Sawahlunto.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sawahlunto, Kabid Pendapatan, Wakil Cabang Bank Nagari Sawahlunto, serta sejumlah pelaku usaha FNB yang beroperasi di Kota Sawahlunto.5/6/26.
Kehadiran para pelaku usaha menjadi bagian penting dalam menyamakan persepsi dan pemahaman terkait mekanisme pemungutan serta pelaporan pajak yang akan diterapkan oleh pemerintah daerah.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada transformasi digital sistem perpajakan sebagai langkah meningkatkan transparansi dan optimalisasi pendapatan daerah. Sistem digitalisasi yang dirancang akan memisahkan pembukuan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dengan pembukuan pelaku usaha.
Langkah tersebut bertujuan untuk meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah dari sektor makanan dan minuman. Dengan pencatatan transaksi yang terekam secara digital, pemerintah berharap proses perhitungan dan pelaporan pajak dapat berlangsung lebih akurat dan akuntabel.
Pemerintah Kota Sawahlunto juga menjalin kerja sama dengan Bank Nagari dalam mendukung implementasi sistem tersebut.
Melalui sistem yang terintegrasi, pembayaran pajak dari pelaku usaha dapat langsung tercatat dan tersalurkan ke kas daerah secara otomatis.
Kerja sama ini diharapkan mampu mengurangi proses administrasi manual sekaligus mempercepat rekonsiliasi data antara BPKAD, Bidang Pendapatan, dan pihak perbankan.
Selain itu, rapat turut membahas alur teknis pendaftaran wajib pajak, penggunaan aplikasi atau perangkat yang terhubung dengan sistem Bank Nagari, serta tahapan implementasi yang akan dilakukan secara bertahap.
Kabid Pendapatan menjelaskan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan objek pajak, tarif yang berlaku, serta kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai regulasi yang berlaku.
Para pelaku usaha FNB juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan kondisi operasional usaha serta kesiapan teknis mereka dalam mengadopsi sistem baru tersebut. Berbagai masukan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan sebelum implementasi dilakukan secara menyeluruh.
Dalam kesempatan itu, para pelaku usaha menyatakan komitmennya untuk mendukung dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, mereka berharap penerapan sistem pemungutan pajak dapat diberlakukan secara merata kepada seluruh pelaku usaha FNB di Kota Sawahlunto guna menciptakan rasa keadilan dan kesetaraan dalam pelaksanaannya.
Melalui penerapan sistem perpajakan berbasis digital ini, Pemerintah Kota Sawahlunto berharap dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah sekaligus memperkuat kontribusi sektor usaha makanan dan minuman terhadap pembangunan daerah.
(Suherman)














