Berita

Polres Jombang Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Capai 7,5 Miliar

1033
×

Polres Jombang Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Capai 7,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

Jombang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Jombang bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi selama periode Januari hingga April 2026. Dalam konferensi pers di Polda Jatim, diungkapkan bahwa sebanyak 66 laporan polisi berhasil diungkap dengan total 79 tersangka diamankan.

Barang bukti yang disita meliputi ribuan liter BBM jenis pertalite dan solar, ratusan tabung LPG berbagai ukuran, serta puluhan kendaraan yang digunakan dalam praktik ilegal. Dari hasil pengungkapan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp7,5 miliar.

Example 300x600

Di wilayah Kabupaten Jombang, Polres Jombang melalui Satuan Reserse Kriminal turut mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi. Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

BACA JUGA :
Jombang Gerak Cepat, Insentif RT/RW Ditargetkan Cair Sebelum 10 Maret

Hasil penyelidikan mengarah pada dua terduga pelaku berinisial AFH (39), warga Dusun Tanjunganom, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, dan WT (48), warga Dusun Kedungboto, Desa Kedungotok, Kecamatan Tembelang. Keduanya diduga melakukan praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non-subsidi menggunakan alat yang telah dimodifikasi.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, alat pemindah gas, timbangan, serta kendaraan yang digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut.

BACA JUGA :
Satreskrim Polres Jombang Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Tiri, Terjadi Berulang Sejak 2020

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Robin Alexander menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. Ia menegaskan bahwa praktik ilegal semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang berhak menerima subsidi.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran serta melindungi hak masyarakat,” ujar AKP Robin Alexander.

BACA JUGA :
Polres Jombang Tanamkan Jati Diri Bangsa di Situs Ndalem Pojok Soekarno: Kapolres Ajak Pelajar Jadi Generasi Penerus yang Berintegritas

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Polres Jombang mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, serta memastikan subsidi pemerintah tersalurkan secara tepat kepada masyarakat yang berhak.