Purwakarta, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Purwakarta menegaskan, masih banyak Prasarana, Sarana, dan Utilitas perumahan yang belum diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah. Dari total data yang tercatat, baru 57 pengembang yang menunaikan kewajiban, sementara 139 pengembang lainnya belum menyerahkan PSU.
Kepala Bidang PSU Disperkim Purwakarta, Wening Galih Pramudia, menyampaikan hal tersebut di ruang kerjanya, Senin 11/05/2026. “Yang sudah menyerahkan PSU tercatat 57 pengembang. Sisanya, 139 pengembang, belum melaksanakan serah terima,” ujar Galih.
Menurut Galih, keterlambatan terjadi karena sejumlah perumahan masih dalam tahap pembangunan. Di sisi lain, beberapa pengembang juga tengah menuntaskan proses administrasi, termasuk pemecahan sertifikat. Ia menegaskan, selama PSU belum diserahkan secara resmi, seluruh tanggung jawab pengelolaan dan pemeliharaan tetap berada pada pengembang.
“Selama belum serah terima ke Pemda, beban pengelolaan sepenuhnya di pengembang,” tegasnya.
Galih menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Kelola PSU pada Perumahan dan Permukiman. Dalam Pasal 10 ayat (4), pengembang yang menunda atau mengabaikan kewajiban penyerahan PSU dapat dikenai sanksi administratif.
“Sanksinya bertahap, mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, pencabutan insentif, denda administratif, hingga pengumuman di media massa,” jelasnya.
Selain aspek administrasi, Disperkim turut menyoroti kualitas PSU. Apabila ditemukan infrastruktur yang tidak sesuai standar, pemerintah daerah akan meminta pengembang melakukan revisi siteplan dan perbaikan fasilitas. “Jika kualitas PSU di bawah standar atau tidak sesuai perda, kami wajibkan revisi dan perbaikan,” kata Galih.
Pengawasan dilakukan menyeluruh sesuai amanat Pasal 44 ayat (2) Perda Nomor 2 Tahun 2023. Ruang lingkup pengawasan mencakup kesesuaian pembangunan dengan perencanaan dan standar teknis, kelancaran proses serah terima, pengamanan fisik, pemanfaatan sesuai fungsi, serta tertib administrasi aset daerah.
“Ini untuk memastikan PSU benar-benar sesuai perencanaan, standar, dan peruntukannya,” imbuhnya.
Untuk mendukung transparansi, Disperkim menyediakan layanan digital melalui aplikasi PERKIMSERU. Masyarakat maupun pengembang dapat mengakses data penyerahan PSU dan mengajukan permohonan serah terima secara daring.
“Semua data PSU bisa dipantau lewat PERKIMSERU. Pengembang dan warga bisa memanfaatkannya untuk layanan informasi dan pengajuan serah terima,” pungkas Galih. (Maman)








