Pemerintahan

DPRD Sawahlunto dan KPU Bahas Wacana Pemekaran Dapil untuk Pemilu 2029

1760
×

DPRD Sawahlunto dan KPU Bahas Wacana Pemekaran Dapil untuk Pemilu 2029

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Sawahlunto melaksanakan audiensi bersama KPU Kota Sawahlunto terkait penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi legislatif untuk Pemilihan Umum Tahun 2029. Rapat kerja tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Sawahlunto pada Senin (18/5/2026).

Sawahlunto, LENSANUSANTARA.CO.ID – DPRD Kota Sawahlunto melaksanakan audiensi bersama KPU Kota Sawahlunto terkait penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi legislatif untuk Pemilihan Umum Tahun 2029. Rapat kerja tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Sawahlunto pada Senin (18/5/2026).

Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Susi Haryati, mengatakan audiensi ini merupakan tindak lanjut dari permintaan KPU Kota Sawahlunto untuk melakukan sosialisasi terkait wacana penataan dapil, khususnya usulan pemecahan Dapil Lembah Segar–Silungkang menjadi dua dapil terpisah.

Example 300x600

“Kurang lebih empat minggu lalu KPU Kota Sawahlunto berkabar kepada kami agar dapat beraudiensi terkait aspirasi murni dari masyarakat kepada KPU agar Dapil Lembah Segar–Silungkang dipecah menjadi dua dapil. Pertemuan hari ini menjadi ruang berbagi informasi sekaligus menyampaikan saran dan masukan terkait penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pada Pemilu 2029,” ujar Susi Haryati.

BACA JUGA :
Kolaborasi Pemko, Desa, dan Perusahaan Antarkan Sawahlunto Raih Prestasi Paritrana Award 2025

Ia menegaskan, aspirasi masyarakat tersebut akan tetap ditampung dan dibahas sesuai dengan regulasi yang nantinya ditetapkan oleh KPU.

BACA JUGA :
BAZNas Sawahlunto: Zakat Rp2,5 Miliar Telah Disalurkan, Tahap Akhir Segera Menyusul

Sementara itu, Ketua KPU Kota Sawahlunto, Hamdani, menjelaskan bahwa wacana pemecahan dapil muncul dari aspirasi masyarakat, terutama warga Kecamatan Silungkang dan Kecamatan Lembah Segar.

Menurut Hamdani, aspirasi tersebut tidak bisa langsung dijadikan dasar pemisahan dapil karena harus melalui berbagai tahapan kajian dan menyesuaikan regulasi dari KPU Pusat.

“Ada sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam penataan dapil, di antaranya kesetaraan nilai suara, sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, hingga kesinambungan,” jelasnya.

BACA JUGA :
Wali Kota Riyanda Dorong Optimalisasi Sentra IKM Songket Silungkang, Targetkan Beroperasi Sebelum Lebaran

Audiensi tersebut juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Kota Sawahlunto di antaranya Hendri Elvin, Ronny Eka Putra, Masril, Jhoni Warta, Lazwardi, Ronald Kardinal, Benny Ricardo Rizal, dan Rio Mardanil.

Turut hadir jajaran Komisioner KPU Kota Sawahlunto, Sekretaris KPU, unsur Pemerintah Kota Sawahlunto, serta sejumlah undangan lainnya.
(Suherman)