Daerah

​Izin Mati dan Pajak Menunggak, Satgas Infrastruktur Jember Sidak Kawasan Gunung Sadeng

1995
×

​Izin Mati dan Pajak Menunggak, Satgas Infrastruktur Jember Sidak Kawasan Gunung Sadeng

Sebarkan artikel ini
Tim Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Sidak Tambang Gunung Sadeng Puger, Kamis (9/7/2026).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

​Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Jember menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, Kamis (9/7/2026).

Dari hasil pengecekan di lapangan, masih ditemukan sejumlah perusahaan yang diduga dokumen perizinan usaha, termasuk Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) mati, serta memiliki tunggakan kewajiban pajak,

Example 300x600

​Yudho, perwakilan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember, mengungkapkan bahwa sidak dilakukan di beberapa titik lokasi penambangan, baik yang masih aktif beroperasi maupun yang sudah nonaktif.

​”Dalam pengecekan tersebut, Terkait dengan kewajiban pembayaran pajak yang masih belum terselesaikan dan perizinan sudah mati,” ujar Yudho saat memberikan keterangan di usai sidak di Gunung Sadeng.

Menurut Yudho, ​Salah satu sorotan utama dalam sidak kali ini mengarah pada PT Pertama Mina Sutra Perkasa. Perusahaan tersebut diketahui memiliki tunggakan Pajak dalam jumlah yang sangat besar sekitar Rp. 495 juta untuk pajak MBLB-nya.

BACA JUGA :
Sebagai Desa Mandiri, Desa Mayang Jember Launching Cafe Kembang Mayang

Kami sudah sampaikan, agar ini segera diselesaikan karena menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember,” tegas Yudho.

Satgas Infrastruktur dan tata ruang bukan hanya melihat dampak dari lingkungan di tambang tetapi kontribusi terhadap PAD Jember. Di sampaikan oleh Gus Bupati Fawait bahwa tidak menaikkan pajak tetapi mengoptimalkan yang belum sehingga tidak membebani terhadap masyarakat kecil dan pajak besar kita optimalkan potensi Jember.

​Pihak PT Pertama mina Mina Sutra Perkasa sendiri mengakui adanya kendala tersebut dan melaporkan bahwa izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka sebenarnya telah habis sejak Juni 2025. Saat ini, mereka tengah mengajukan status suspend sembari memproses penerbitan izin yang baru.

BACA JUGA :
BPJS Ketenagakerjaan Jember Gencar Sosialisasikan Jamsostek Mobile (JMO)

“Berdasarkan data, secara keseluruhan terdapat 21 perusahaan yang melakukan eksplorasi di kawasan Gunung Sadeng, di mana hanya sekitar 7 perusahaan yang mengantongi izin resmi,” paparnya.

​Lebih lanjut, Yudho membeberkan bahwa total akumulasi tunggakan pajak MBLB dari periode Januari hingga Juni mencapai angka Rp1,6 miliar. Nilai fantastis oleh sekitar 10 perusahaan, baik berbentuk PT maupun CV, yang belum membayar pajak.

​”Secara global, tunggakan per Januari sampai Juni ini sekitar Rp1,6 miliar. Tunggakan terbesar berada PT Imasco Tambang Raya, nilainya sekitar Rp900 juta,” ungkapnya.

​Yudho menambahkan bahwa skema pengenaan pajak MBLB saat ini dihitung berdasarkan satuan meter kubik, mengacu pada Surat Keputusan (SK) bupati yang baru mengenai konversi tonase ke meter kubik. Langkah penertiban ini sengaja digenjot demi mengoptimalkan potensi PAD Jember tanpa harus membebani masyarakat kecil dengan kenaikan pajak.

BACA JUGA :
Spesialis Pembobol Alfamart di Jember Berhasil Diamankan Polisi, 2 Orang Masih DPO

​”Mengenai tindakan terhadap perusahaan yang masa eksplorasinya telah habis (maksimal 3 tahun) namun tidak menunjukkan aktivitas, Satgas menegaskan akan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait,” menurut.

Selain memeriksa dokumen administrasi, tim juga meninjau langsung aktivitas penambangan guna memastikan operasional perusahaan tidak melanggar tata ruang maupun berpotensi merusak lingkungan.

​”Kami akan laporkan dan koordinasikan terlebih dahulu dengan UPT terkait untuk pembahasan lebih dalam karena ini menyangkut kewenangan mereka. Namun pastinya, kalau izinnya sudah habis, mereka sudah tidak boleh lagi melakukan aktivitas eksplorasi di lapangan,” punggus Yudho.