Malang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, menggelar acara penyerahan remisi umum kepada 2.058 warga binaan pemasyarakatan (WBP), Sabtu (17/08/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan para pemangku kepentingan terkait. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Pj Wali Kota Malang kepada 10 perwakilan WBP yang menerima remisi.
Pj Wali Kota Malang, mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik.
“Pemberian remisi merupakan apresiasi pemerintah kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah aktif mengikuti program pembinaan sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik serta mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Malang, Ketut Akbar Herry Achjar, membeberkan rincian jumlah narapidana yang mendapat remisi umum pada 17 Agustus 2024. Informasi remisi yang diterima sebanyak 2.031 orang pada remisi umum (RU) I dan 27 orang pada RU II, dimana 16 orang akan segera dipulangkan.
Penyerahan remisi merupakan bagian dari tradisi tahunan yang dilakukan di seluruh Lapas di Indonesia, sejalan dengan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024. (sso)