Uncategorized

Pemkab OKU Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah se-Sumsel Tahun 2020

45
×

Pemkab OKU Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah se-Sumsel Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

Baturaja Oku – Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah se-Sumsel Tahun 2020 Bertempat di Ruang Command Centre Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (06/05/2020).

Mengawali acara ini, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan rapat koordinasi ini adalah untuk memaparkan pengawasan dan pecegahan yang telah dilakukan KPK sepanjang tahun 2019 yang lalu dan memberikan masukan kepada instansi terkait agar tidak terjadi penyimpangan serta memberikan sosialisasi terkait kegiatan yang akan dilakukan pada tahun 2020 ini.

Example 300x600

Herman Deru berharap, KPK dapat memberikan bimbingan dan pembinaan terkait temuan yang telah didapat, agar tidak terulang kembali pada tahun berikutnya.

BACA JUGA :
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441/H Pemkab OKU Menyalurkan Bantuan Sembako di 13 Kecamatan

Gubernur mengatakan Rakor ini sangat penting bagi semua pihak terkait dengan pencegahan korupsi, untuk itu gubernur mengharapkan supaya kepala daerah di Sumsel untuk memperkuat koordinasi sekaligus memberikan pencerahan korupsi di Sumsel.

Sementara itu, perwakilan KPK RI saat membuka rapat koordaniansi ini, Nurul Ghufron menekankan kepada kepala daerah agar berkomitmen dan mendukung tugas dan fungsi APIP dalam hal ini Inspektorat untuk melakukan pengawasan di daerah. Hal tersebut searah dengan RPJMN 2020-2024.

BACA JUGA :
Wakil Bupati OKU Selatan Hadiri Launching Sistem Informasi Pantau Covid-19

Korwil II Sumatera Supervisi KPK RI Asep Rakhmat, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) adalah strategic partner diharapkan dapat menjadi penasehat yang baik bagi kepala daerah dan sebagai early warning system memberikan masukan sebelum terjadi penyimpangan dengan memetakan risiko.

Program koordinasi supervisi pencegahan dan pemberantasan korupsi meliputi 8 area strategis yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi antara lain, e-Budgeting dan e-Planing, pengelolaan aset, manajemen SDM, optimalisasi PAD, peningkatan kapabilitas APIP, pengelolaan dana desa, pengadaan barang dan jasa, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

BACA JUGA :
Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis Lantik 74 Kepala Desa Selama 4 Hari, Demi Terciptanya Physical Distancing

Hadir pada kesempatan ini gubernur Sumsel Herman Deru, Korwil II Sumatera supervisi pencegahan korupsi KPK RI Asep Rakhmat, Inspektur Provinsi Sumsel, Bupati/Walikota, Sekda Kab/Kota/Provinsi se Sumsel, Inspektur Daerah se Sumsel.

Turut mendampingi Sekda pada acara ini, Asisten I, Inspektorat, BKAD, BPBD, Dinkes, Dinsos, PMD, Kabag LPBJ, dan Kabag Hukum Setda OKU. (Alhafiz)

Tinggalkan Balasan