Politik

KPU Tetapkan Undian Nomor Urut Pilbup Jember

49
×

KPU Tetapkan Undian Nomor Urut Pilbup Jember

Sebarkan artikel ini
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Menunjukkan Nomor Urut, Senin Malam (23/9/2024).(Foto: Badri/ Lensanusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Jember provinsi Jawa Timur menjalani pengundian dan penetapan nomor urut pada Pilkada serentak 2024.

Example 300x600

Pengundian nomor urut dilakukan dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember di Universitas dr. Soebandi Jember, Senin malam (23/9/2024).

Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua KPU Jember Desi Anggraeni, Penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil bupati Jember kontestasi pilkada serentak tahun 2024.

BACA JUGA :
Pemkab Madiun Gelar Rakor Tiga Pilar dan Sosialisasi Pilkada 2024

“Pendaftaran pada saat mendaftar datang duluan pasangan calon Fawait dan Djoko kesempatan pertama mengambil nomor urut dan selanjutnya pasang calon Hendy – Gus Firjaun,” Ucap Ketua KPU Jember Desi Anggraeni.

Rapat pleno terbuka, untuk umum undian nomor urut dan penetapan pasangan calon Bupati dan wakil bupati untuk Pilkada serentak tahun 2024.

BACA JUGA :
Gerakan Pangan Murah Peringatan HTN ke-64, Kepala DKPP Jember: Harga Lebih Terjangkau

“Para paslon diwakili oleh para calon wakil bupati lebih dulu, diminta mengambil nomor antrean yang berada di dalam fish bowl. Di dalam fish bowl sudah ada angka,” ungkapnya.

Sesuai antrean, pasangan Muhammad Fawait-Djoko Susanto berkesempatan mengambil tabung lebih dulu, disusul pasangan Hendy Siswanto-MB Firjaun Barlaman.

“Saat tabung dibuka, Muhammad Fawait-Djoko Susanto mendapat pasangan nomor urut 2, Hendy Siswanto-MB Firjaun Barlaman nomor urut 1,” Ucap Desi.

BACA JUGA :
Tekan Penurunan Stunting Ketua BKKBN Jatim Sosialisasi Pengasuhan 1000 HPK dan Balita

Desi menambahkan, Tahapan berikutnya massa kampanye di mulai pada tanggal 25 September 2024.

“Kemudian sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 13 tahun 2024 sudah terbit terkait dengan kampanye, ketentuan bagi calon bupati petahana mencalonkan diri sebagai bupati aturan mengajukan cuti pada masa kampanye,” Pungkasnya.

error: Content is protected !!