Kriminal

Anak di Jember Bunuh Ayah Kandung Gunakan Senjata Tajam, Diduga Karena Harta Warisan

×

Anak di Jember Bunuh Ayah Kandung Gunakan Senjata Tajam, Diduga Karena Harta Warisan

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Jember
Pelaku dihadirkan saat Press Confrence, Senin 4/11/2024. (Foto: Badri/Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Jember mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh ST (39) terhadap ayah kandungnya sendiri di wilayah Kelurahan Antirogo Kecamatan Sumbersari, Senin (4/11/2024).

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Alqarnin Aziz mengatakan, motif pelaku diduga masalah harta gono-gini. Pelaku merasa memiliki hak atas aset tanah yang dikuasai oleh korban.

Example 300x600

“Pelaku telah meminta korban untuk menyerahkan akta dan sertifikat tanah. Namun, korban tidak mengindahkan permintaan tersebut. Sehingga membuat pelaku marah,” ucapnya.

Pelaku dalam kondisi emosi kemudian menikam korban, hasil setelah memeriksa saksi-saksi di lapangan. Kejadian ini lanjut Abid berlangsung di kediaman korban di kawasan Antirogo, Jember. Saat itu, ST mendatangi rumah ayahnya bersama beberapa teman.

“Ketika tiba, pelaku dan korban terlibat cekcok yang cukup hebat. Emosi memuncak hingga membuat pelaku kehilangan kendali dan menyerang korban,” tambah Abid.

Ia juga menyatakan, pelaku ST tanpa berpikir panjang menusuk korban dengan senjata tajam sebanyak empat kali. Dua tusukan mengenai punggung korban dan dua tusukan lainnya ke arah perut.

“Polisi membawa korban ke Rumah Sakit dr. Subandi untuk dilakukan otopsi. Dari hasil otopsi, ditemukan bekas luka tusukan di punggung dan perut korban,” ungkapnya.

Setelah kejadian tersebut, Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku yang berusaha melarikan diri. ST ditangkap di wilayah Kecamatan Kalisat. Pelaku diamankan di Kecamatan Kalisat.

“Saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Saksi-saksi tersebut di antaranya istri korban, perangkat RT/RW, dan beberapa tetangga yang melihat kejadian,” ujarnya.

ST dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP serta Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Pelaku belum bisa dimintai keterangan karena pemeriksaan lebih lanjut.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.