Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Blora, Angga Aprianto yang pernah menjabat Eks Kasi Pidsus Kejari Banjarnegara, yang terjerat dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu saat ini santer menjadi perbincangan hangat di kalangan media dan masyarakat di kota dawet.
Hal tersebut karena Angga yang pernah bertugas di Kejari Banjarnegara sekitar 3 tahun, sosoknya sudah familiar dan dikenal khalayak umum, terutama bagi kalangan media, pejabat, kontraktor hingga pengusaha.
Dilansir dari media Rmol Jateng yang tayang pada Selasa (5/11/204) lalu, dimana Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Haris Hasbullah mengatakan ternyata Angga sudah berulangkali dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng).
Dikhawatirkan adanya penyalahgunaan, Haris pun sempat diminta Kejati untuk melakukan pengecekan terhadap barang bukti yang ada di Kejaksaan Negeri Blora saat ini.
“Dari hasil inventarisasi, barang-barang bukti tidak ada narkotika yang hilang atau kekurangan. Pihaknya juga memastikan tidak ada BB yang disalahgunakan,’ ungkapnya.
Lantas berapa harta kekayaan Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Blora tersebut, berikut ini adalah rincian yang lensanusantara.co.id dapatkan melalui laman LHKPN terbaru yang dapat diakses oleh masyarakat.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Kekayaan Negara (LHKPN) berikut ini adalah, Rezmi Angga Aprianto 27 Maret 2024 periodik 2023 lalu, memiliki total harta Rp 200 juta.
Harta kekayaan tersebut terdiri dari Mobil Nissan Xtrail tahun 2008 senilai Rp 120 juta, Mercedes Benz C 80 tahun 1994 senilai Rp 50 juta, dan Kas setara sebesar Rp 30 juta, sedangkan dalam tabel di LHKPN juga menyebutkan bahwa Angga selama bertugas sekitar 3 tahun di Kejari Banjarnegara tersebut tidak memiliki harta berupa tanah dan bangunan.