Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Senin (11/11/2024) Bawaslu Jember memanggil Kepala Desa Tanggul Kulon Arifin Wahyuono, pemanggilan klarifikasi postingan di media sosial terkait netralitas pilkada 2024.
Kepala Desa Tanggul Kulon Arifin Wahyuono mengatakan, bahwa pihaknya memenuhi panggilan Bawaslu untuk dimintai klarifikasi tidak mengetahui persoalan yang disangkaan.
“Sebenarnya malas datang ke Bawaslu Jember, meski telah mendapat undangan resmi Bawaslu sendiri tidak memberikan contoh yang baik,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, masyarakat sudah mengetahui kalau Bawaslu dua kali mangkir ketika dipanggil pansus pilkada DPRD Jember.
“Bawaslu tidak menyebut siapa yang melaporkan dirinya, sebagai warga negara yang baik kami memberikan contoh yang baik tentu kami tetap memenuhi panggilan,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, dirinya dimintai keterangan terkait postingan di facebook mengatasnamakan sedulur Arifin Wahyuno yang mengupload video dengan salah satu calon Bupati Jember.
“Seharusnya Bawaslu Jember memahami dulu yang dilaporkan oleh masyarakat, ketika ditanya sebenarnya saya juga bingung karena tidak tau siapa pemilik akun Facebook itu,” terangnya.
Soal akun yang dipermasalahkan, Arifin menyatakan itu bukan akun miliknya. Ia memang memiliki akun Facebook tetapi dengan nama, Arifin Wahyuono.
Arifin dengan tegas mengkritik Bawaslu Jember yang hanya menarget kepala desa. “Kenapa dengan maraknya kecurangan penyelengga seperti PPK, PPS, KPPS, Panwascam, apa dibiarkan? Apa karena Bawaslu tutup mata atau pura-pura tidak tahu,” ucapnya nada kesal.
Sementara Komisioner Bawaslu Devi Aulia Rahim mengatakan, Bawaslu Jember mengundang untuk diminta klarifikasi karena yang bersangkutan dilaporkan.
“Kades Tanggul Kulon diklarifikasi atas sebuah laporan dugaan pelanggaran netralitas. Nanti setelah selesai penanganan pelanggarannya akan kami sampaikan,” tuturnya.














