Daerah

Pemkab Pasuruan Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen dari Mendag RI

×

Pemkab Pasuruan Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen dari Mendag RI

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Pasuruan
Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis.

Pasuruan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Berkat komitmen kuat dalam melindungi konsumen dalam kegiatan transaksi jual beli di pasar tradisional, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendapatkan apresiasi dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia (RI).

Piagam Penghargaan Perlindungan Konsumen diserahkan oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti kepada Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis di Hotel Fugo, Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Senin (18/11/2024).

Example 300x600

Kategori capaian penghargaan yakni Penghargaan Pasar Tertib Ukur diberikan kepada pasar yang memenuhi ketentuan lebih dari 85 persen Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) bertanda tera sah berlaku. Dari 15 Pasar Rakyat yang ada di Kabupaten Pasuruan, Pasar Rakyat Gempol dan Pasar Rakyat Gondangwetan diganjar Penghargaan Pasar Tertib Ukur.

Sedangkan dari 126 Pasar Desa yang tersebar di beberapa Kecamatan, dua diantaranya yang mendapatkan Penghargaan Pasar Tertib Ukur adalah Pasar Desa Sumberdawesari Grati dan Pasar Desa Wonosari Tutur.

“Hari ini Pemkab Pasuruan mendapatkan penghargaan dari Menteri Perdagangan diwakili Wamendag yaitu Penghargaan Tertib Ukur di pasar. Kita punya 126 Pasar Desa dan 15 Pasar Rakyat. Dari sejumlah itu, ada 2 pasar daerah yang mendapatkan penghargaan,” ucapnya. (*)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.