Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Fawait-Djoko, dalam acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Temilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2024 bertempat di New Sari Utama Convention Hall, Kamis (9/1/2025).
Hadir acara tersebut seluruh pimpinan partai politik, diantaranya Partai Gerindra, PKB, NasDem, Golkar, PPP, PAN, PKS, Gelora, Garuda, Partai Buruh, Demokrat, PSI, PBB, Hanura, PKN, Partai Ummat dan PDIP.
Paslon Hendy-Firjaun maupun Fawait-Djoko berhalangan hadir langsung penetapan paslo Bupati dan wakil Bupati karenakan bertepatan dengan kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
Secara administrasi, KPU Jember telah menuangkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jember 2024 dalam berita acara nomor 311/PK.01-BA/5107/2024. Dilengkapi SK penetapan perolehan suara hasil rekapitulasi pilkada 2024 nomor 2006 Tahun 2024, Ucap Ketua KPU Jember Desi Anggraini.
Menurut Desi, Tidak menjadi halangan untuk bisa melanjutkan kegiatan proses penetapan bupati terpilih Kabupaten Jember.
“Proses penetapan merupakan penghujung rangkaian penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Telah kami tuangkan hasil perolehan suara terbanyak yang diperoleh paslon nomor urut 2 Muhammat Fawait – Djoko Susanto,”menurutnya.
Lebih lanjut, Kita sudah menyelenggarakan sesuai dengan ketentuan berjalan dengan baik, lancar tidak ada kendala,”ungkapnya.
“Untuk pelantikan bukan wilayah kami itu kewenangan DPRD, Kemendagri yang menentukan proses pelantikan Bupati terpilih. Tentunya kami selaku penyelenggara teknis hanya sampai di penetapan saja,”tuturnya.