Pemerintahan

Potongan Perjalanan Dinas di Jepara Berlaku Februari 2025

×

Potongan Perjalanan Dinas di Jepara Berlaku Februari 2025

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati (foto: Yosef/Lensa Nusantara)

Jepara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memangkas anggaran perjalanan dinas (Perdin) sebesar 50 persen di tahun anggaran 2025. Hal itu menyusul Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

Example 300x600

“Sesuai Inpres Nomor 1 tahun 2025 yang sudah pasti baru Perdin yaitu sebesar 50 persen anggaran Perdin tahun 2025 atau sekitar Rp 19 miliar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati.

Florentina mengatakan, bahwa efisiensi anggaran Perdin di Pemkab Jepara tersebut berlaku per bulan Februari 2025.

“Hitungannya plafond anggaran, jadi dibreakdown tiap perangkat daerah, efisiensi di TA 2025. Kami imbau mulai bulan Feb ini sudah berlaku. Secara tertulis menunggu Juknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” Ucapnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemangkasan anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada tahun 2025. Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

Melalui Inpres yang diteken di Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2025 tersebut, Presiden memerintahkan para menteri di Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor. Menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kemudian mengeluarkan Surat Menkeu Nomor S-37/MK.02/2025.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.