Purwakarta, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta tertibkan reklame, baliho, dan banner iklan yang terpasang di lokasi yang tidak semestinya serta tidak memiliki izin resmi.
Kegiatan ini dilakukan serentak di 17 kecamatan se-Kabupaten Purwakarta, mencakup jalur protokol, jalan raya kabupaten, provinsi, dan nasional.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, menjelaskan bahwa kegiatan ini akan berlangsung hingga Senin.
Dalam pelaksanaan penertiban ini, Teguh mengungkapkan beberapa kendala yang dihadapi, salah satunya adalah faktor cuaca.
“Jika terjadi hujan, penertiban tidak bisa berjalan maksimal,” ujarnya.
Selain itu, kurangnya kesadaran dari para pengusaha jasa iklan juga menjadi tantangan tersendiri. Banyak pelaku usaha yang ingin mempromosikan produk mereka secara instan dan gratis tanpa mempertimbangkan aturan yang berlaku.
Ke depan, Satpol PP berencana menjalin kerja sama dengan dinas terkait, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dalam hal pajak reklame. Teguh menegaskan bahwa pelanggar yang memasang reklame secara ilegal dan barang buktinya telah diamankan dari hasil penertiban akan dipanggil untuk segera membayar pajak yang telah ditetapkan.