Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebanyak 79 siswa lulusan tahun 2022, SDN 02 Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun mengalami kesalahan penulisan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada ijazah mereka, di mana terdapat satu angka yang kurang di bagian depan.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Madiun, Siti Zubaidah, memberikan penjelasan pada Selasa (25/2) saat ditemui awak media di acara peringatan Hari Peduli Sampah Nasional di Pasar Sindon, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri.
Menurut Siti Zubaidah, kesalahan tersebut sudah diatasi sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
“Untuk kasus ini, kami telah memberikan keterangan tambahan pada ijazah yang mengalami kesalahan penulisan NISN. Sesuai aturan yang berlaku, ijazah tetap sah dan dapat digunakan, dengan catatan dilengkapi surat keterangan yang menerangkan perbaikan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Siti Zubaidah menegaskan bahwa perbaikan dilakukan dengan menambahkan surat keterangan resmi di bagian belakang ijazah, mengingat jumlah blangko ijazah sangat terbatas dan tidak memungkinkan untuk dicetak ulang.
“Blangko ijazah jumlahnya pas, sehingga jika terjadi kesalahan, solusinya adalah dengan memberikan surat keterangan. Dan jika ada kelebihan blanko, ini sudah kami laporkan dna kembalikan sejak tahun 2022,” tambahnya.
Dengan adanya langkah ini, ia memastikan bahwa tidak ada kendala bagi para siswa dalam menggunakan ijazah mereka untuk keperluan pendidikan maupun administrasi lainnya.