Hukum

Dugaan Penipuan oleh Oknum DPRD Banjarnegara Kepada Warga Batur Memanas, 11 Saksi Dipanggil Kepolisian

×

Dugaan Penipuan oleh Oknum DPRD Banjarnegara Kepada Warga Batur Memanas, 11 Saksi Dipanggil Kepolisian

Sebarkan artikel ini
Achmad Sriyadi, Anggota DPRD Banjarnegara, Jumat, 14/3/2025. Foto : (Gunawan/Lensa Nusantara)

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Lama tidak ada kabar, kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum Anggota DPRD Banjarnegara yang sekaligus Ketua DPC partai Gerindra Achmad Sriyadi masih bergulir, setelah salah satu korban bernama Mis Ruchan mengaku sudah 3 kali memenuhi panggilan sebagai saksi di Polres Banjarnegara.

Example 300x600

Tidak hanya Mis Ruchan, dalam kasus tersebut ada 10 orang lainya sudah dimintai keterangan yang sama oleh pihak kepolisian. Hal itu disampaikan langsung kepada wartawan dikediamanya di Desa Batur, Banjarnegara, Kamis, (14/30/2025) malam kepada wartawan saat dirumahnya.

“Terakhir dipanggil pada puasa dapat
empat hari, jadi pemanggilan tersebut sudah yang ke 3 kalinya saya hadir ke Polres Banjarnegara, tidak hanya saya, ada juga 10 orang lainnya juga sudah dipanggil sebagai saksi atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Achmad Sriyadi selaku oknum anggota DPRD Banjarnegara,” ungkap Ruchan.

Sebelum kasus ini mencuat di berbagai media massa, Ruchan juga mengungkapkan, bahwa Sriyadi sempat berupaya ingin mengembalikan uang kepadanya sebesar Rp 50 juta.

“Saat itu AS menghubungi Pak Dwi Amilono, S.H selaku kuasa hukum kami, dengan maksud untuk mengembalikan uang kepada kami sebesar Rp 50 juta. Namun saya dan kawan-kawan tidak mau menerimanya, karena besaran uang yang sudah kami keluarkan waktu itu adalah Rp 200 juta,” tambahnya.

Masih kata Mis Ruchan, “Kami sudah tidak berkenan menerima uang pengembalian dari Sriyadi, yang kami inginkan, kasus ini agar secepatnya sampai ke meja hijau, bukti-bukti yang kami miliki akan dibuka semuanya nanti di Pengadilan,” tegas Ruchan.

Perlu diketahui, sebelumnya bersama Kuasa Hukumnya dr. Endang Yulianti, S.H., M.J, Acmad Sriyadi juga sudah melakukan Jumpa Pers dengan sejumlah Wartawan di Argotera Kabupaten Banjarnegara pada (30/1/2025) lalu.

Dalam jumpa pers tersebut, kuasa hukum Sriyadi, Endang Yulianti menyampaikan, bahwa kliennya yang aslinya menjadi korban dugaan penipuan atas pembelian sebidang tanah tegalan di Desa Batur Blok 23 yang terdaftar dalam leter C No 16 luas 600 meter persegi dengan kesepakatan harga Rp 400 juta dengan Sugiyanto yang dibayarkan secara bertahap pada 2011 silam.

Sriyadi mengaku telah melakukan pembayaran uang muka kepada Sugiyanto sebesar Rp 200 juta. Namun dalam perjalannya di tahun 2018, mendengar jika Sugiyanto telah menjual tanah yang sudah dibelinya kepada pihak lain.

Atas hal tersebut, Sriyadi juga sempat melaporkan Sugiyanto ke Polres Banjarnegara. Namun, pelaporan waktu itu berakhir dengan cara mediasi yang difasilitasi oleh Polres Banjarnegara dengan kesepakatan, Sugiyanto mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta.

Lebih jelas kata Endang, pengembalian uang yang dilakukan oleh Sugiyanto disaksikan oleh pihak Polres Banjarnegara. Dengan begitu, Sriyadi mencabut laporan sebagai tanda permasalahan tersebut telah selesai secara kekeluargaan.

Dengan adanya pemberitaan tersebutlah, Mis Ruchan bersama korban lainnya langsung membantahnya secara tegas.

“Apa yang disampaikan oleh Sriyadi melalui kuasa hukumnya itu tidak benar. Bahwasanya, permasalahan tersebut aslinya terjadi sejak tahun 2018 dan uang Rp 200 juta yang diakui oleh Sriyadi adalah dari milik kami dan kawan-kawan, saat itu Sriyadi mengajak kami bertemu di Rumah Makan (RM) Wanayasa, dan dia mengaku mempunyai berkas asli kepemilikan tanah Eks Koramil Batur atas nama Sugiyanto, dan disitulah Sriyadi meminta agar kami dan kawan-kawan lainya membayar berkas surat tanah tersebut sebesar Rp 250juta,” beber Ruchan.

“Setelah melakukan penawaran, akhirnya kami dan 13 warga sepakat membayar Rp 200juta kepada AS. Namun berjalanya waktu, surat yang dijanjikan oleh AS hingga kini sama sekali tidak ada,” bantah Ruchan.

Mis Ruchan dan korban lainnya melalui kuasa hukumnya, Dwi Amilono, S.H, meminta agar pengaduannya ke Polres Banjarnegara sejak 23 Desember 2024 segera di tindak lanjuti secepatnya.

Sementara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Mariska Fendi Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino, menyampaikan bahwa kasus tersebut masih berjalan,” ungkapnya kepada wartawan di ruangnya. Jumat (14/3/2025).

Kasat Reskrim, AKP Sugeng Tugino juga membenarkan bahwa 11 orang (Mis Ruchan dan kawan-kawan) sudah dipanggil ke Polres Banjarnegara sebagai saksi dalam kasus tersebut.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.