Opini

Hari Pers Internasional sebagai Momentum Evaluasi: Antara Kebebasan Ekspresi dan Tanggung Jawab Hukum Media

988
×

Hari Pers Internasional sebagai Momentum Evaluasi: Antara Kebebasan Ekspresi dan Tanggung Jawab Hukum Media

Sebarkan artikel ini

Hari Pers Internasional yang diperingati setiap tanggal 3 Mei bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan momentum reflektif untuk menilai sejauh mana kebebasan pers dijalankan secara bertanggung jawab dalam kerangka negara hukum. Dalam konteks demokrasi modern, pers memiliki posisi strategis sebagai pilar keempat (the fourth estate) yang berfungsi sebagai kontrol sosial, penyampai informasi, sekaligus pengawal transparansi kekuasaan.

Namun demikian, kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas. Ia tunduk pada norma hukum, etika profesi, serta tanggung jawab sosial yang melekat pada setiap produk jurnalistik. Di sinilah pentingnya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan akuntabilitas hukum media.
Landasan Normatif Kebebasan Pers
Secara konstitusional, kebebasan berekspresi dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Lebih lanjut, kebebasan pers ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat.
Pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Namun, dalam Pasal 6, pers juga memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial yang harus dijalankan secara profesional.

Example 300x600

Di sisi lain, dalam konteks hukum digital, aktivitas jurnalistik juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Regulasi ini kerap menjadi irisan yang sensitif, terutama terkait dengan penyebaran informasi yang berpotensi melanggar hukum seperti pencemaran nama baik, hoaks, dan ujaran kebencian.

BACA JUGA :
Sengketa Pemberitaan Dalam Perspektif Hukum Pers: Menegaskan Batas Antara Delik Pidana dan Mekanisme Etik

Dalam praktiknya, tantangan utama dunia pers saat ini adalah menjaga independensi tanpa mengabaikan tanggung jawab hukum. Kebebasan pers seringkali diuji oleh kepentingan politik, ekonomi, bahkan tekanan digital yang memicu lahirnya jurnalisme instan dan clickbait.
Padahal, kebebasan pers harus dijalankan dengan prinsip verifikasi, akurasi, dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Ketika prinsip ini diabaikan, maka media tidak hanya kehilangan kredibilitas, tetapi juga berpotensi berhadapan dengan konsekuensi hukum.

Dalam perspektif hukum, kebebasan berekspresi memiliki batasan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28J UUD 1945, yang menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi menghormati hak orang lain, moralitas, keamanan, dan ketertiban umum.

BACA JUGA :
Membedah Entitas Jasa Hukum: Perbandingan Kantor Hukum, Firma Hukum, dan Lembaga Bantuan Hukum

Salah satu instrumen penting dalam menjaga kualitas dan integritas pers adalah Uji Kompetensi Wartawan (UKW). UKW bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mekanisme strategis untuk memastikan bahwa seorang jurnalis memiliki standar profesionalitas, pemahaman etika, serta kapasitas hukum yang memadai.
Di tengah derasnya arus informasi digital, keberadaan jurnalis yang kompeten menjadi sangat krusial. Tanpa kompetensi yang terukur, produk jurnalistik berpotensi bias, tidak akurat, bahkan melanggar hukum.

Oleh karena itu, UKW menjadi filter penting dalam membedakan antara jurnalisme profesional dan konten yang bersifat spekulatif atau manipulatif.
Lebih jauh, UKW juga berfungsi sebagai perlindungan bagi jurnalis itu sendiri. Seorang jurnalis yang telah terverifikasi kompetensinya memiliki legitimasi yang lebih kuat dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk ketika menghadapi persoalan hukum.

Transformasi digital telah mengubah lanskap media secara fundamental. Kehadiran media sosial dan platform digital membuat setiap individu dapat menjadi “produsen informasi”. Hal ini membawa konsekuensi serius, yaitu kaburnya batas antara jurnalisme profesional dan informasi liar yang tidak terverifikasi.
Fenomena disinformasi, hoaks, dan framing yang manipulatif menjadi tantangan nyata bagi ekosistem pers. Dalam kondisi ini, media arus utama dituntut untuk semakin profesional, kredibel, dan bertanggung jawab.

BACA JUGA :
Tips Lewati Jalanan Sempit dengan Cara Berkendara Aman dan Nyaman

Negara juga memiliki peran penting dalam menciptakan regulasi yang tidak represif, namun tetap memberikan perlindungan hukum yang adil. Harmonisasi antara UU Pers dan UU ITE menjadi agenda penting agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang sah.

Hari Pers Internasional harus dimaknai sebagai momentum evaluasi kolektif, baik bagi insan pers, regulator, maupun masyarakat. Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi, namun tanpa tanggung jawab hukum dan etika, ia dapat berubah menjadi instrumen yang merusak tatanan sosial.
Penguatan regulasi yang berkeadilan, peningkatan profesionalisme melalui UKW, serta kesadaran etis dalam praktik jurnalistik menjadi kunci utama dalam menjaga marwah pers di Indonesia.

Pada akhirnya, pers yang merdeka adalah pers yang bertanggung jawab—bukan hanya kepada hukum, tetapi juga kepada kebenaran dan kepentingan publik.

Oleh: Nurul Jamal Habaib., S.H., M.H.(Advokat / Pakar Hukum IT)