Daerah

Pasca Rumahnya Dieksekusi PN Bondowoso, Sejumlah Warga di Jambesari Terlantar

51
×

Pasca Rumahnya Dieksekusi PN Bondowoso, Sejumlah Warga di Jambesari Terlantar

Sebarkan artikel ini
Empat rumah dihuni sekitar 15 orang di Desa Jambesari dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, pada Selasa 29 April 2025, karena dinyatakan kalah dalam perkara sengketa. (Foto: Ubay/Lensanusantara.co.id)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Usai rumah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, pada Selasa (29/4/2025), sejumlah warga di RT 17  RW 03 Dusun Gabugan, Desa Jambesari, Bondowoso terpaksa menumpang di rumah tetangganya.

Example 300x600

Eksekusi dilakukan oleh PN Bondowoso lantaran pemilik rumah yakni Suryami beserta keluarga dinyatakan kalah dalam perkara perdata sengketa tanah melawan penggugat yakni Sakrumi.

Sehingga empat rumah semi permanen yang terbuat dari papan kayu dan bambu yang dihuni oleh sekitar 15 orang terdiri dari orang tua dan anak-anak itu dibongkar paksa.

Salah satu keluarga dari tergugat yakni Hanifa, yang rumahnya dieksekusi, menuturkan bahwa ia dan keluarganya masih bingung mau kemana, untuk sementara numpang ke tetangga dekat.

Ibu dua anak itu mengungkapkan, rumah yang digusur tersebut merupakan satu satunya rumah yang ia miliki dan sudah ditempati selama bertahun tahun bersama keluarganya.

BACA JUGA :
Ada Transportasi Umum ke Wisata Ijen, Murah dan Memudahkan

“Sementara kami numpang dirumah tetangga, entah sampai kapan,” ungkapnya, kepada lensanusantara.co.id, Kamis (01/5/2025).

Ia mengatakan bahwa Sakrumi selaku penggugat masih ada hubungan keluarga dengan Suryami sebagai tergugat. Tanah atau pekarangan yang selama ini ditempati bersama, diakuinya belum diakta.

“Meski kami sudah puluhan tahun menempati pekarangan ini, tapi belum terbit akta. Jadi penggugat dan tergugat sama-sama tidak pegang akta tanah, yang dijadikan dalil di pengadilan oleh penggugat kalau tidak salah letter C” kata dia.

Hanifa mengatakan, awal gugatan dari Sakrumi sampai eksekusi memakan waktu kurang lebih 3 tahun berjalan. Selama dipersidangan di PN Bondowoso ia mengaku tidak memiliki surat-surat tanah untuk diperlihatkan di depan hakim, karena memang pekarangannya belum terbit akta.

” Saat perkara ini berjalan, kami tanyakan buku kerawan tanah ke pak Kades, tapi pak kades alasan hilang,” tutur dia.

BACA JUGA :
Miliki Jurnal Ilmiah Al Isra, MGMP PAI SMP Negeri Bondowoso Adakan Pemahiran Karya Ilmiah

Pasca rumahnya dieksekusi, Ia dan seluruh keluarganya saat ini sedang mencari keadilan, berharap ada titik temu yang sebenarnya dan terungkap fakta siapa yang sesungguhnya memiliki hak atas tanah tersebut, apakah pihaknya selaku tergugat atau pihak penggugat atau bahkan sama-sama memiliki hak diatas tanah tersebut.

“Semoga masih ada jalan keadilan. Untuk langkah selanjutnya apakah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak, kami butuh waktu berembuk dengan keluarga yang lain, kami belum memustukan itu, ujarnya.

Dikonfirmasi sebelumnya, Penitera tim juru sita PN Bondowoso, I Wayang Dirga, mengatakan dalam perkara sengketa tanah  ini ada 7 orang yang menjadi termohon atau tergugat yakni Suryami dan keluarga.

Sedangkan penggugat atau pemohon adalah Sakrumi. Di mana Sakrumi dan Suryami ini masih ada ikatan saudara dan sama-sama menempati tanah pekarangan seluas kurang lebih 470 meter persegi yang merupakan bagian dari tanah seluas kurang lebih 670 meter persegi yang terletak di Dusun Gabugan RT 17/RW 03, Desa Jambesari.

BACA JUGA :
Pangdivif 2 Kostrad Tinjau Baksos Lapsiap Pratugas Yonif Raider 514/SY

Wayan menyebut, setelah terbitnya putusan inkrah atas perkara sengketa tanah tersebut, PN sudah menyampaikan teguran ke pihak tergugat agar rumah tersebut dikosongi, namun sampai waktu yang ditentukan tidak dilakukan pengosongan oleh tergugat, sehingga dilakukan eksekusi.

“Putusan Pengadilan Negeri Nomor 17/Pdt.G/2023/PN Bondowoso tertanggal 12 Oktober 2023,  Petok C Nomor: 1636 Persil 71 Klas D atas nama Slama Alias B. Bunadin, artinya penggugat Sakrumi berhak memiliki tanah ini” kata Wayan.

Sehingga, dengan diterbitkan putusan itu, pihak PN kemudian melakukan eksekusi empat rumah yang berada diatas tanah tersebut yakni rumah milik Suryami beserta keluarganya harus dibongkar.(*/)