Pemerintahan

Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Surakarta

20
×

Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Surakarta

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta

Solo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Forum rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta, akhirnya hanya melaksanakan proses PAW anggota Komisi III DPRD Solo dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sugiyarsono, yang meninggal dunia pada Sabtu (15/2/2025).

Sugiyarsono digantikan oleh Budi Santoso, caleg yang berasal dari partai PAN dan dapil yang sama dengan Sugiyarsono yaitu Dapil IV Solo. Perolehan suara Budi Santoso adalah yang terbanyak kedua di Partai Amanat Nasional (PAN) pada pemilu 2024, setelah Sugiyarsono.

Example 300x600

Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, saat diwawancarai wartawan seusai paripurna, mengatakan proses PAW atas nama Sugiyarsono kepada Budi Santoso sudah selesai. Budi Santoso sudah resmi bertugas di DPRD Kota Surakarta.

BACA JUGA :
DPRD Magetan Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah

“Pak Budi Santoso dari PAN menggantikan Pak Giyarso di Komisi III DPRD Solo,” tutup dia saat ditemui awak media.

BACA JUGA :
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Pastikan APBD 2024 Samisade Bisa Dimaksimalkan

Dan untuk pelantikan anggota DPRD Kota Surakarta atas nama Slamet Widodo yang menggantikan Kevin Fabiano yang terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat 2021-2023, akan diatur kemudian hari karena saat ini beliau sedang berduka atas kepergian istrinya, tutup Budi Prasetyo. (Taufan Rahsobudi/ Lensa Nusantara Solo).