Koperasi Merah Putih hadir sebagai solusi kolaboratif untuk memperkuat ketahanan ekonomi bangsa melalui semangat gotong royong. Didirikan atas dasar prinsip keadilan, partisipasi aktif, dan inklusivitas, koperasi ini membuka pintu bagi individu maupun badan usaha yang ingin turut berkontribusi dalam membangun ekosistem ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.
Bagi para pemimpin bisnis, profesional, hingga pelaku UMKM yang ingin berpartisipasi, berikut adalah panduan singkat dan sistematis mengenai tata cara dan syarat pendaftaran sebagai anggota Koperasi Merah Putih.
Syarat Menjadi Anggota
Untuk memastikan integritas dan komitmen seluruh anggota, Koperasi Merah Putih menetapkan beberapa persyaratan dasar:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Pendaftar harus berstatus WNI yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku. - Berusia minimal 17 tahun atau telah menikah
Kesiapan secara hukum menjadi syarat utama dalam keanggotaan koperasi. - Memiliki komitmen terhadap nilai-nilai koperasi
Anggota diharapkan aktif dalam kegiatan koperasi serta menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan demokrasi ekonomi. - Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola dan etika koperasi. - Melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib
Besaran ditentukan oleh kebijakan koperasi dan akan diinformasikan saat proses pendaftaran.