Edukasi

Tata Cara dan Syarat Mendaftar Menjadi Anggota Koperasi Merah Putih

×

Tata Cara dan Syarat Mendaftar Menjadi Anggota Koperasi Merah Putih

Sebarkan artikel ini

Koperasi Merah Putih hadir sebagai solusi kolaboratif untuk memperkuat ketahanan ekonomi bangsa melalui semangat gotong royong. Didirikan atas dasar prinsip keadilan, partisipasi aktif, dan inklusivitas, koperasi ini membuka pintu bagi individu maupun badan usaha yang ingin turut berkontribusi dalam membangun ekosistem ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.

BACA JUGA :
Anggaran DD Terpotong Ketahanan Pangan dan Koperasi, Banyak Pemdes di Banjarnegara Pada Kelabakan

Bagi para pemimpin bisnis, profesional, hingga pelaku UMKM yang ingin berpartisipasi, berikut adalah panduan singkat dan sistematis mengenai tata cara dan syarat pendaftaran sebagai anggota Koperasi Merah Putih.

Example 300x600

Syarat Menjadi Anggota

Untuk memastikan integritas dan komitmen seluruh anggota, Koperasi Merah Putih menetapkan beberapa persyaratan dasar:

BACA JUGA :
50 Desa dan 7 Kelurahan di Rembang Sudah Gelar Musdessus Pembentukan Koperasi Merah Putih
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    Pendaftar harus berstatus WNI yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku.
  2. Berusia minimal 17 tahun atau telah menikah
    Kesiapan secara hukum menjadi syarat utama dalam keanggotaan koperasi.
  3. Memiliki komitmen terhadap nilai-nilai koperasi
    Anggota diharapkan aktif dalam kegiatan koperasi serta menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan demokrasi ekonomi.
  4. Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
    Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola dan etika koperasi.
  5. Melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib
    Besaran ditentukan oleh kebijakan koperasi dan akan diinformasikan saat proses pendaftaran.