Edukasi

LBH Abu Nawas Imbau Narasumber Tak Layani Media Abal-abal

99098
×

LBH Abu Nawas Imbau Narasumber Tak Layani Media Abal-abal

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LBH Abu Nawas mengimbau masyarakat, pejabat publik, hingga para narasumber agar lebih selektif dalam memberikan informasi kepada pihak yang mengaku sebagai wartawan maupun media.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan LBH Abu Nawas, Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H., menyusul maraknya oknum yang mengatasnamakan profesi pers namun tidak memiliki legalitas perusahaan pers maupun kompetensi jurnalistik yang jelas.

Example 300x600

Menurut Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H., masyarakat berhak mempertanyakan identitas wartawan dan legalitas media sebelum memberikan wawancara atau keterangan resmi. Ia menegaskan bahwa perusahaan pers yang profesional seharusnya telah terverifikasi di Dewan Pers serta memiliki wartawan yang mengantongi Sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso Pelopori Karya Bakti TNI Manunggal Membangun Air

“Jangan mudah melayani media abal-abal yang tidak jelas legalitasnya. Narasumber wajib memastikan apakah perusahaan pers tersebut terverifikasi Dewan Pers dan wartawannya memiliki sertifikasi UKW,” ujar Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H., dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan media profesional sangat penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan penyebaran informasi yang benar kepada masyarakat.

BACA JUGA :
Demi Mengurangi Tingkat Kemiskinan di Desanya, PEMDES Penambangan Canagkan Program RTLH Menggunakan DD Tahun Anggaran 2020


Sebaliknya, media yang tidak memenuhi standar jurnalistik kerap menimbulkan keresahan, bahkan tidak jarang melakukan intimidasi maupun dugaan pemerasan dengan mengatasnamakan profesi wartawan.

Menurutnya, kebebasan pers memang dijamin undang-undang, namun tetap harus dijalankan dengan tanggung jawab, etika, dan profesionalisme.

“Pers adalah pilar demokrasi. Karena itu profesi wartawan harus dijalankan secara profesional, beretika, dan memiliki kompetensi yang jelas. Jangan sampai ada oknum yang merusak citra pers nasional,” tegasnya.

LBH Abu Nawas juga mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam menyikapi informasi maupun pihak-pihak yang mengaku sebagai media. Jika ditemukan tindakan yang merugikan atau mengarah pada intimidasi dengan mengatasnamakan pers, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum maupun Dewan Pers.

BACA JUGA :
Eksekusi Tanah di Jambesari Bondowoso, Dua Perempuan Pemilik Rumah Pingsan

Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H. menambahkan, wartawan profesional umumnya bekerja sesuai kode etik jurnalistik, melakukan konfirmasi secara berimbang, serta tidak melakukan tekanan terhadap narasumber.

“Kami mendukung penuh kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan independen. Namun masyarakat juga harus dilindungi dari oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.