Medan, LENSANUSANTARA.ID – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengambil langkah tegas dengan mengumumkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan yang terbukti positif narkotika. Tindakan ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, salah satunya anggota Komisi I DPRD Medan, Syaiful Ramadhan.
Syaiful menyampaikan apresiasinya terhadap ketegasan Wali Kota. Menurutnya, ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di Kota Medan.
“Saya mengapresiasi langkah Wali Kota Medan. Ini bisa menjadi langkah awal untuk memperbaiki Kota Medan ke depan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Lebih lanjut, politisi muda PKS ini menegaskan bahwa langkah yang diambil Wali Kota merupakan sinyal kuat bahwa pemberantasan narkotika harus dimulai dari internal pemerintahan.
“Ini adalah tindakan yang tepat. Pemko Medan menunjukkan keseriusannya dalam membenahi sistem pemerintahan dengan membersihkan aparat dari dalam terlebih dahulu,” tegas Syaiful.
Ia juga mendorong agar upaya seperti ini terus berlanjut secara berkala melalui tes urine rutin terhadap ASN. Menurutnya, hal itu penting untuk menjaga citra Pemko Medan di mata masyarakat.
“Tes urine ini perlu dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk pengawasan dan untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap aparatur, khususnya di lingkungan Pemko Medan,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Wali Kota Medan sebelumnya telah mengumumkan hasil tes narkotika terhadap sejumlah ASN. Terdapat empat nama yang dinyatakan positif, yakni:
AF (Camat Medan Johor): positif alprazolam/benzodiazepin, dengan keterangan menggunakan resep dokter.
HSS (Lurah Gaharu): positif narkotika golongan I jenis sabu.
HS (Camat Medan Barat): positif ekstasi.
EEL (Lurah Petisah Hulu): positif ganja.
Menanggapi temuan tersebut, Wali Kota Medan memastikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Ia menyebut bahwa ASN yang terbukti menggunakan narkotika berisiko dikenai sanksi berat, mulai dari pencopotan jabatan hingga pemecatan tidak dengan hormat jika pelanggaran dilakukan berulang kali.
“Arahannya sanksi berat, minimal dicopot dari jabatan. Kalau terbukti berulang, sanksinya bisa sampai pemecatan tidak dengan hormat,” tegas Rico Waas.
Saat ini, pihak Pemko Medan masih menunggu hasil pendalaman dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan bentuk sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Wali Kota juga menekankan bahwa tidak akan ada toleransi bagi ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“ASN itu sudah paham apa itu narkotika. Jika terbukti berulang, sanksinya jelas: pemecatan tidak dengan hormat,” tutup Rico.
( Joni Barus)