Hukum

Empat Saksi Polisi Dihadirkan, Kuasa Hukum Brata Ruswanda Tegaskan Keaslian Surat Tanah Adat

49
×

Empat Saksi Polisi Dihadirkan, Kuasa Hukum Brata Ruswanda Tegaskan Keaslian Surat Tanah Adat

Sebarkan artikel ini
Sidang Pemeriksaan Saksi Di Pengadilan Negeri Kelas ll B Pangkalan Bun

Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sidang lanjutan perkara sengketa tanah atas nama almarhum Brata Ruswanda kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas II B Pangkalan Bun, Kamis (10/7/2025). Dalam sidang yang tercatat dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2025/PN Pbu tersebut, kuasa hukum penggugat, Poltak Silitonga, menghadirkan empat saksi dari kepolisian untuk menguatkan posisi hukum kliennya.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Erick Ignatius, didampingi dua hakim anggota, Christoffel dan Widana. Empat saksi yang dihadirkan terdiri dari tiga personel dari Polda Kalimantan Tengah dan satu anggota Polres Kotawaringin Barat.

Example 300x600

Para saksi dihadirkan untuk mengonfirmasi keabsahan surat keterangan tanah adat milik Brata Ruswanda yang diterbitkan pada tahun 1973 oleh Kepala Kampung saat itu, Gusti Ahmad Yusuf. Dokumen tersebut selama ini menjadi objek perdebatan, bahkan disebut-sebut sebagai dokumen palsu oleh pihak tergugat.

BACA JUGA :
Ratusan Warga Datangi PN Pangkalan Bun, Kuasa Hukum Kades Tempayung: Perjuangan Hak Plasma Jangan Dikriminalisasi

Namun, menurut Poltak, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Polda Kalteng dan Polres Kobar pada 2014 atau 2015, dugaan pemalsuan tersebut tidak terbukti. 

“Penyidik telah memeriksa langsung Gusti Ahmad Yusuf semasa hidupnya. Beliau secara tegas mengakui bahwa benar dirinya yang membuat dan menandatangani surat tersebut,” terang Poltak kepada wartawan.

Meskipun Gusti Ahmad Yusuf kini telah wafat, kesaksian para penyidik yang pernah memeriksanya diyakini sah secara hukum dan bernilai sebagai alat bukti dalam persidangan.

Poltak juga menyampaikan apresiasi kepada institusi kepolisian atas keberanian menghadirkan anggotanya sebagai saksi. 

“Kami sangat berterima kasih kepada Kapolda dan Kapolres yang telah memberikan izin. Ini menunjukkan keberpihakan kepada kebenaran dan keadilan,” ujarnya.

BACA JUGA :
Hendra Lesmana Jalani Tes Kesehatan di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun

Persidangan berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi dari pihak tergugat, yaitu perwakilan dari Bupati Kotawaringin Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, serta beberapa pihak lainnya.

Sengketa ini menyangkut klaim atas sebidang tanah di Jalan Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan kini memasuki fase pembuktian yang krusial.

Poltak juga mengungkap adanya hasil penyelidikan tambahan pada 2013 yang memperkuat posisi kliennya. Selain surat tanah adat, ditemukan pula dokumen pinjam pakai lahan yang dinilai sah dan mendukung klaim kepemilikan.

Tak hanya itu, Poltak mempertanyakan status aset tanah tersebut pasca-berlakunya otonomi daerah pada 1996, khususnya terkait dokumen persetujuan aset daerah seperti SK Gubernur, DPRD, dan Bupati. Ia menilai tidak ada bukti kuat bahwa tanah itu tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Kalteng.

BACA JUGA :
Masduki Ikuti Tes Psikologi dan Narkotika di RSUD Sultan Imanuddin

Kesaksian Lokoneko, mantan Kepala Bagian Aset Kabupaten Kobar, juga menguatkan pernyataan tersebut. Ia menyebut tak pernah melihat SK Gubernur yang menyatakan tanah itu milik provinsi.

Dukungan juga datang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut keterangan BPN, hingga kini tak pernah ada keberatan resmi atas penerbitan sertifikat atas nama Brata Ruswanda. BPN juga menyebut tidak pernah menerima atau menemukan dokumen SK Gubernur sebagaimana diklaim pihak lawan.

Sidang ini diperkirakan masih akan terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat sebelum memasuki tahap kesimpulan dan putusan.(Firman Muliadi).