Daerah

Dinilai Membahayakan, Warga Minta Bupati Purwakarta Hentikan Galian Tanah Merah di Darangdan

2217
×

Dinilai Membahayakan, Warga Minta Bupati Purwakarta Hentikan Galian Tanah Merah di Darangdan

Sebarkan artikel ini
Seorang pengendara motor terjatuh pada Senin sore, 25 Agustus 2025 lalu.

Purwakarta, LENSANUSANTARA.CO.ID – Debu beterbangan, jalanan licin bak arena ice skating, dan nyawa pengendara menjadi taruhan. Inilah potret miris aktivitas galian tanah merah di wilayah Kecamatan Darangdan, Purwakarta, yang kini menjadi momok menakutkan bagi pengguna jalan. Sebuah video yang viral di TikTok mengungkap fakta pahit: proyek pembangunan yang diduga milik instansi tertentu ini, telah menyulap jalanan menjadi perangkap maut.

Seorang pengendara motor terjatuh pada Senin sore, 25 Agustus 2025 lalu. Video insiden itu beredar luas di media sosial TikTok. Dalam rekaman, tampak jelas seorang pengendara kehilangan kendali karena jalan dipenuhi ceceran tanah merah. Warga menduga hal itu berasal dari truk-truk besar bertuliskan “DUTA” yang keluar masuk lokasi proyek tanpa ada upaya penyiraman jalan. Kondisi jalan yang seharusnya aman justru berubah sangat berbahaya bagi pengguna lalu lintas.

Example 300x600

“Ewuh tindakan, padahal bahaya. Ieu geus loba anu labuh (sudah banyak yang jatuh),” ungkap seorang warga yang ikut merekam kejadian tersebut.

BACA JUGA :
Kejari Purwakarta Geledah Ruangan Kabag Ekonomi dan Kantor PDAM

Kondisi ini memicu kekecewaan warga. Mereka menilai pihak pelaksana proyek lalai dan tidak melakukan pencegahan maksimal. Selain itu, masyarakat kecewa karena peristiwa serupa sudah berulang kali terjadi namun tidak ada langkah nyata dari pihak berwenang.

“Mohon kepada Bupati atau Wakil Bupati Purwakarta agar menghentikan galian tanah merah ini. Perusahaan sama sekali tidak melakukan pencegahan maksimal. Jalan jadi sangat licin, membahayakan,” keluh warga.

Warga juga mempertanyakan sikap Gubernur Jabar dan Bupati Purwakarta yang dinilai tutup mata terhadap persoalan ini. Mereka menilai pemerintah daerah seharusnya segera bertindak sebelum ada korban lebih banyak.

Aktivis Lembaga Kajian Kebijakan Publik Analitika Purwakarta, Rizky Widya Tama, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sepele. Menurutnya, kelalaian proyek galian di Darangdan jelas sudah masuk ranah hukum pidana.

“Kalau sampai ada korban jatuh akibat jalan licin dan dibiarkan, ini masuk kategori tindak pidana sesuai UU 22 Tahun 2009. Pasal 273 dan 274 sudah jelas mengatur sanksi, mulai dari denda hingga penjara. Pemkab wajib bertindak tegas, jangan sampai dianggap pembiaran,” ujar Rizky, Selasa, 26 Agustus 2025.

BACA JUGA :
Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat ke Purwakarta: Transformasi Posyandu Menuju Pelayanan Prima

Sebelumnya, Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo, sempat turun langsung ke lokasi proyek. Ia memarahi pihak pelaksana setelah menerima laporan masyarakat terkait bahaya ceceran tanah merah. Saat itu, ia sudah mengingatkan risiko kecelakaan. Kekhawatiran tersebut terbukti setelah insiden pengendara jatuh viral di media sosial.

Aktivitas proyek galian Darangdan ini tidak hanya dinilai lalai, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur:

Pasal 273 ayat (1–4): Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki atau tidak memberi rambu pada jalan rusak dapat dipidana hingga 5 tahun penjara bila mengakibatkan korban meninggal dunia. Pasal 274 ayat (1): Setiap orang yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan bisa dipidana 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta.

BACA JUGA :
DPC PWDPI Kabupaten Purwakarta Ucapkan HPN 2025

Selain itu, Permen PUPR Nomor 05/PRT/M/2014 menegaskan kewajiban pelaksana konstruksi untuk menjaga keselamatan masyarakat:

Pasal 19 huruf j angka 6–7: Wajib menyediakan rambu-rambu dan menjaga lingkungan kerja konstruksi.
Pasal 20 ayat (1) huruf h: Biaya proyek wajib dialokasikan untuk rambu-rambu serta pengendalian risiko, termasuk penyiraman dan pembersihan jalan.

Dengan dasar hukum ini, kelalaian pelaksana proyek galian Darangdan bukan sekadar persoalan teknis, tetapi bisa dijerat dengan sanksi pidana. Warga bersama aktivis mendesak pemerintah daerah segera turun tangan menghentikan proyek yang dinilai ugal-ugalan dan membahayakan masyarakat.

Lantas, sampai kapan warga Darangdan harus hidup dalam bayang-bayang kecelakaan? Apakah Pemkab Purwakarta akan terus menutup mata dan telinga? Warga menanti tindakan nyata, bukan janji manis yang tak kunjung ditepati. Jangan sampai ada korban jiwa lagi sebelum tindakan tegas diambil. (Maman)

error: Content is protected !!