Malang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) resmi melantik Ketua dan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kabupaten Malang periode 2025-2029. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi, H. Syahrizal Effendi Damanik, S.H., M.H.
Ketua DPC Peradi Kabupaten Malang yang baru dilantik adalah Ach. Hussairi, S.H., M.H., CLHR. Pelantikan ini disambut dengan penuh semangat oleh para advokat dan praktisi hukum di Kabupaten Malang.
Dalam sambutannya, H. Syahrizal menegaskan bahwa proses demokrasi yang dijalankan di Kabupaten Malang merupakan teladan bagi daerah lain.
“Bahwasanya di Kabupaten Malang ini telah melakukan demokrasi yang sudah sangat bagus untuk kemajuan advokat di Kabupaten Malang. Ini adalah contoh nyata bahwa Peradi terus berkomitmen menghadirkan kepemimpinan yang bersih, demokratis, dan berintegritas,” ujar Syahrizal.
Walaupun Ketua Umum Peradi, Dr. Luhut M. P. Pangaribuan, S.H., LL.M., tidak hadir secara langsung, program nasional Peradi tetap menjadi prioritas. Salah satunya adalah penyelenggaraan Continuing Legal Education (CLE) setiap Minggu melalui Zoom.
Program ini bertujuan meningkatkan kapasitas advokat di seluruh Indonesia, membahas isu hukum terkini, dan memperkuat daya saing profesi di era modern.
“Program CLE mingguan adalah bagian dari penambahan pengetahuan untuk meningkatkan daya saing advokat di seluruh Indonesia. DPC Peradi Malang diharapkan aktif berpartisipasi agar kualitas advokat terus meningkat,” jelas Syahrizal mewakili arahan Ketua Umum Peradi.
Selain pelantikan, DPN Peradi juga menegaskan pentingnya pengawasan etik dalam profesi advokat. Saat ini, Peradi bersama organisasi-organisasi profesi lainnya telah sepakat membentuk Dewan Kode Etik Bersama sebagai wujud komitmen menjaga martabat dan integritas advokat di Indonesia.
“Pengawasan etik adalah pondasi penting bagi profesi advokat. Dewan kode etik bersama ini diharapkan memperkuat penegakan kode etik dan meneguhkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat,” terang Syahrizal.
Peradi juga mengingatkan kewajiban setiap advokat memberikan bantuan hukum (pro bono) bagi masyarakat kurang mampu. DPC Peradi Kabupaten Malang termasuk salah satu yang aktif melaksanakan program bantuan hukum tersebut, dan telah diakui secara resmi oleh Badan Hukum Nasional.
Pelantikan ini menjadi momentum untuk membangun suasana baru dalam organisasi Peradi Kabupaten Malang. Ketua DPC terpilih, Ach. Hussairi, menegaskan komitmen untuk membawa perubahan positif.
“Kami membawa semangat baru untuk menjadikan Peradi Kabupaten Malang sebagai organisasi yang lebih terbuka, responsif, dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Hussairi. (Ryo)