Banyuwangi, lensanusantara.net – Depot Air Minum merupakan salah satu usaha industri yang bergerak di bidang pengolahan air baku menjadi air minum yang dijual langsung pada konsumen untuk dikonsumsi.
Air baku harus diolah hingga sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan nomor 907/Permenkes/SK/VII/2002.
Namun fakta di lapangan masih banyak Pengusaha baku air yang di duga tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang di tetapkan oleh Menteri Kesehatan, seperti halnya Depot air punya pak Sulis RT 02 RW 02 Dusun Curah Ketangi Desa Setail Kabupaten Banyuwangi. (13.06.2020)
Dimana pada saat awak media menemui Sulis pihak pengusaha depo air tersebut menjelaskan, air yang di jual saya nyedot di sumur yang kedalamannya 50 meter pak, saya mengelola air ini kurang lebih 10 tahun pak, kalau surat ijin memang baru ngurus dan berlaku selama 3 tahun Sedangkan untuk persyaratan yang lainnya saya tidak punya ,kata sulis
Sedangkan di tempat yang sama Umi selaku istri dari Sulis menambahi, ” TDI dan TDUP yang sampean maksud masih belum ada mas karena saya tidak tahu”, imbuhnya
Padahal pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan usaha yang didasarkan pada Kepmenperindag nomor 651 tahun 2004 Bab II ayat (2) yaitu:
Di Tempat Terpisah Agus MM. Devisi Humas KPK Nusantara mengatakan, “Depot air minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Depot air minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang.Depot air minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk pemerintah kabupaten/kota atau yang terakreditasi” jelasnya.(Dhofir)








