Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengurusan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPA) di Pendopo Surya Graha, Kamis (6/11/2025).
Diikuti sekitar 350 pelaku usaha dari berbagai sektor seperti pertanian, peternakan, pariwisata, UMK, dan non-UMK dengan menghadirkan narasumber dari Bandung, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Agus Cahyono Adi.
Kegiatan ini digelar untuk memberi pemahanan dan memfasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan serta memudahkan masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Magetan mengurus Surat Izin Pengambilan Air dan Pemanfaatan Air (SIPA).
Kepala DPMPTSP Magetan, Condrowati , mengatakan perizinan SIPA pada dasarnya berada di kewenangan Pemerintah Pusat dan pengurusannya sudah dapat dilakukan secara daring (online)
“Sebenarnya izin SIPA ini merupakan izin yang kewenangannya Pemerintah Pusat, DPMPTSP hanya memfasilitasi dan membantu yang masih kesulitan saja. Maka kami menghadirkan tim dari Badan Geologi Bandung untuk memberikan pendampingan teknis langsung”, ujarnya
Condrowati menegaskan, untuk batas waktu pengurusan izin ditetapkan hingga 31 Maret 2026. Targetnya seluruh pelaku usaha di magetan mendapatkan izin.
“Baru sekitar 60 pelaku usaha di Magetan yang telah mengantongi izin. Target kami, seluruh pelaku usaha di Magetan dapat segera mengurus izin SIPA sebelum batas waktu berakhir,” ungkapnya
Sementara itu, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Agus Cahyono Adi, menyampaikan pentingnya sosialisasi ini untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah.
“Harus ada upaya untuk mengatur pengelolaan daerah resapan air supaya potensi penurunan permukaan tanah dapat diatasi,karena menjaga resapan air tetap baik adalah tanggung jawab semua pihak,” terangnya.














