Berita

Bunga Desaku di Kencong, Bupati Jember Sapa Guru Ngaji Sampaikan Program UHC dan Insentif Guru Ngaji

2190
×

Bunga Desaku di Kencong, Bupati Jember Sapa Guru Ngaji Sampaikan Program UHC dan Insentif Guru Ngaji

Sebarkan artikel ini
Bupati Sapa Guru Ngaji di Bunga Desaku di Kecamatan Kencong, Jum'at (21/11/2025).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Program Bunga Desaku (Bupati Ngantor di Desa) ke VII Kecamatan Kencong Bupati Jember, Muhammad Fawait, menyapa kelompok pengajian dan guru ngaji, Jum’at (21/11/2025). Untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Gus Fawait menyatakan bahwa mulai 1 April 2025, seluruh warga Jember dapat berobat gratis di seluruh rumah sakit di Indonesia.

Example 300x600

“Masyarakat Jember, yang merantau ke Surabaya sedang sakit. Setelah mengurus ke Puskesmas untuk mengaktifkan UHC prioritas akhirnya yang bersangkutan bisa berobat di Surabaya gratis,” ujarnya.

BACA JUGA :
Respons Positif Umat Hindu Bali: Rute Denpasar–Jember Jadi Pilihan Perjalanan Ibadah ke Pura Semeru Agung

Bupati Fawait juga berpesan kepada ketua pengajian untuk menyampaikan kepada guru ngaji, wali santri, tetangga, ibu hamil dan melahirkan jika ada yang sakit, bisa berobat ke Puskesmas atau rumah sakit gratis.

BACA JUGA :
Gugatan Djoko Susanto Gugur, PN Jember Sebut Bukan Kewenangan Mengadili

Selain program UHC, Bupati Fawait juga menyampaikan insentif guru ngaji “Kuota pada tahun ini sebanyak, 22.000 guru ngaji terbesar sepanjang sejarahnya Kabupaten Jember,” tambahnya.

Bupati Fawait juga menegaskan bahwa pencairan insentif guru ngaji tahun ini tidak perlu antri di bank, cukup datang ke kantor desa.

BACA JUGA :
Linknet dan UNEJ Teken MoU Perkuat Infrastruktur Digital Wujudkan Smart Campus Berbasis AI

“Bagi guru ngaji yang belum terdata, “Bupati Fawait meminta untuk berkoordinasi dengan kepala desa dan pendamping,” ujarnya.

Sementara Kabag Kesra Pemkab Jember Nurul Hafid Yasin menambah kriteria penerima insentif guru ngaji yang diusulkan oleh Pemerintah Desa melalui musyawarah desa (musdes), dengan persyaratan memiliki santri minimal 10 orang berusia minimal 3 tahun,” Pungkasnya.