Makassar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, setelah menerima aspirasi masyarakat serta berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.
Keputusan tersebut diambil langsung oleh Presiden Prabowo sesaat setelah tiba kembali di Tanah Air, Kamis (13/11/2025), usai melaksanakan kunjungan kenegaraan ke Australia. Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Presiden Prabowo Subianto berfoto bersama dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, usai penandatanganan surat rehabilitasi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Turut mendampingi, Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah dan Marjono. (Foto: Ist)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan secara langsung oleh Presiden Prabowo di lokasi tersebut.
“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” ujar Dasco dalam keterangan persnya kepada awak media.
Dasco menjelaskan, sebelumnya kedua guru tersebut diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, lalu diteruskan ke DPR RI sebelum akhirnya difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Presiden.
Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kepegawaian kedua guru yang sebelumnya terimbas persoalan hukum.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian,” tambah Dasco.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan Presiden merupakan hasil dari koordinasi intensif antara berbagai pihak selama sepekan terakhir. Hal ini menyusul adanya permohonan resmi dari masyarakat maupun lembaga legislatif yang meminta pemulihan nama baik kedua pendidik tersebut.
“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan permohonan secara berjenjang dari masyarakat, baik langsung maupun melalui lembaga legislatif dari tingkat provinsi. Kami berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR, dan selama satu minggu terakhir meminta petunjuk kepada Bapak Presiden. Beliau kemudian memutuskan untuk menggunakan hak prerogatif sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara,” jelas Menteri Pras.
Menteri Prasetyo menegaskan, keputusan Presiden Prabowo mencerminkan penghargaan negara terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Pemerintah, katanya, berkomitmen mencari penyelesaian terbaik dan berkeadilan dalam setiap persoalan yang menyangkut dunia pendidikan.
“Bagaimanapun guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, hormati, dan lindungi. Dalam setiap dinamika yang terjadi, pemerintah senantiasa mengedepankan penyelesaian terbaik,” ujarnya.
Ia menambahkan, rehabilitasi ini diharapkan dapat membawa rasa keadilan tidak hanya bagi kedua guru, tetapi juga bagi masyarakat dan dunia pendidikan secara luas.
“Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat serta lingkungan pendidikan di seluruh Indonesia,” tutur Menteri Pras.
Ketua Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, Andi Tenri Indah, yang mendampingi kedua guru ke Jakarta, menyampaikan rasa syukur atas keputusan Presiden Prabowo.
“Alhamdulillah, kedua saudara kita telah dibebaskan atas keputusan prerogatif Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dengan pemberian rehabilitasi. Dengan demikian harkat dan martabatnya dikembalikan dan dipulihkan sebagai ASN guru. Alhamdulillah,” ujar Andi Tenri Indah. (*)














