Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Salah satu Advokat Bagas Pamenang N., S.H., M.H, di Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember, memberikan tanggapan atas langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang yang tengah monitoring dua kasus dugaan penyimpangan anggaran, yakni dugaan anggaran ganda layanan internet dan selisih insentif Covid-19 di Puskesmas Lasem. Tanggapan tersebut disampaikan Bagas melalui Via WhatsApp kepada wartawan, kamis (11/12/2025).
Ia menilai Kejari Rembang sudah mengambil langkah yang tepat, meskipun menurutnya terdapat keterlambatan dalam penanganan salah satu kasus.
”Kejari sudah sangat bagus, walaupun menurut saya telat untuk yang anggaran selisih insentif Covid-19, karena kasus itu sudah sangat lama sebenarnya. Tapi luar biasa Kejari merespon adanya dugaan-dugaan kasus ini walaupun ada keterlambatan. Saya apresiasi untuk Kejari,”ujar Bagas.
Ia menegaskan bahwa dirinya juga bagian dari masyarakat Rembang dan sebagai advokat akan terus mengawal agar proses penanganan berjalan objektif.
”Saya sebagai advokat akan tetap mewakili masyarakat Rembang supaya dalam hal penanganan tetap objektif. Saya yakin Kejari akan bekerja keras bersama Inspektorat,” lanjutnya.
Bagas memandang kasus dugaan penyimpangan tersebut tidak sederhana, karena berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak.
”Kalau saya lihat, dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana ini pasti tidak hanya satu orang. Ini seperti halnya penyertaan, seperti rantai kapal: satu mengikat satu. Semuanya seperti terstruktur. Ini akan sangat berat bagi Kejari dan Inspektorat, dan pasti panjang proses klarifikasi, penyelidikan, dan pemanggilan saksi,” tegasnya.
Ia berharap, agar Kejari dan Inspektorat tetap konsisten dalam menuntaskan perkara ini, demi perbaikan tata kelola anggaran daerah.
” Kejari dan Inspektorat Rembang tetap semangat dan konsisten. Semoga kasus ini cepat selesai sehingga transparansi anggaran ke depan bisa lebih baik dan masyarakat Rembang tidak banyak mengeluh lagi. Dana itu memang hak pemerintah, tapi kembali lagi, penggunaannya harus untuk mensejahterakan masyarakat. Dalam hukum positif, kekuasaan tertinggi itu ada pada rakyat,” ungkap Advokat muda ini.
Berdasarkan data yang dihimpun. Kejari Rembang sebelumnya menyampaikan bahwa kedua kasus tersebut masih dalam tahap pemantauan dan akan dikoordinasikan dengan Inspektorat Daerah.
Bagas mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tidak membiarkan korupsi merusak masa depan bangsa. Ia menegaskan bahwa satu rupiah uang rakyat yang dikorupsi sama halnya dengan satu harapan anak bangsa yang tercuri.
” Di momen Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 ini, mari kita lawan korupsi dengan integritas dan kerja keras. Kita putus rantai korupsi mulai dari diri sendiri,” pungkasnya.
Beranda
Berita
Advokat Bagas : Langkah yang Tepat, Kejari Rembang Monitoring Dugaan Adanya Penyimpangan Anggaran
Advokat Bagas : Langkah yang Tepat, Kejari Rembang Monitoring Dugaan Adanya Penyimpangan Anggaran
Redaktur2 min baca

Tanggapan Advokat muda Bagas Pamenang di Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 di Rembang












