ROTE NDAO, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dari Penyidik Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Rote Barat Daya pada hari Senin (19/1/2026) pukul 14.35 Wita. Kegiatan berlangsung di Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai, Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain,Kabupaten Rote Ndao,NTT.
Penyerahan tahap II tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Daya AIPDA Semuel Ataupah beserta Anggota Brigpol Arnol F. Pasi. Mereka tiba di lokasi sejak pukul 13.00 Wita bersama tersangka.
Setelah pemeriksaan administrasi berkas perkara nomor BP/01/I/RES.1.24./2025/Polsek Rote Barat Daya tanggal 24 Januari 2025 dinyatakan lengkap, pihak kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Andriansyah, S.H.
Tersangka yang diserahkan adalah Arkalaus Bijae, berusia 37 tahun, laki-laki dengan alamat di Kotalain, RT 007/RW 004, Desa Oeseli, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Barang bukti yang diserahkan meliputi sejumlah pakaian, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi DH 5956 GE beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan kunci kontaknya.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Jaksa Penuntut Umum Andriansyah, S.H., tim penyidik Polsek Rote Barat Daya, serta pegawai dan staf Kejari Rote Ndao. Kegiatan berakhir pada pukul 16.40 Wita dalam kondisi aman dan terkendali.








