Tapanuli Tengah, LENSANUSANTARA.CO.ID — Diduga terjadi penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 158286 Bajamas 3, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah. Sejumlah wali murid secara terbuka mendesak Inspektorat Daerah agar segera mengusut pengelolaan Dana BOS dan realisasi peningkatan sarana dan prasarana sekolah yang dinilai tidak transparan dan tidak sebanding dengan kondisi fisik sekolah saat ini.
Sejumlah wali murid menyampaikan bahwa desakan tersebut muncul setelah mereka menilai kondisi fasilitas sekolah belum menunjukkan peningkatan signifikan, meskipun Dana BOS terus dikucurkan pemerintah setiap tahunnya.
Desakan pemeriksaan tersebut secara khusus diarahkan kepada Kepala SD Negeri 158286 Bajamas 3, Halimah Br Karo, selaku penanggung jawab pengelolaan Dana BOS di satuan pendidikan tersebut.
Menurut wali murid, Dana BOS yang bersumber dari anggaran negara seharusnya digunakan untuk menunjang operasional sekolah, meningkatkan kualitas sarana prasarana, serta menjamin kenyamanan proses belajar mengajar peserta didik.
Namun realitas di lapangan dinilai tidak sejalan dengan tujuan tersebut. Sejumlah ruang kelas dan fasilitas pendukung masih terlihat membutuhkan perbaikan.
Berdasarkan keterangan wali murid, pada Tahun Anggaran 2023, SD Negeri 158286 Bajamas 3 menerima Dana BOS sebesar Rp54.900.000, dengan alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp2.966.400.
Pada Tahun Anggaran 2024, jumlah Dana BOS yang diterima meningkat menjadi Rp57.150.000, dengan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp10.497.900.
Sementara pada Tahun Anggaran 2025, sekolah kembali menerima Dana BOS sebesar Rp51.750.000, dengan alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp4.837.100.
Wali murid menilai, jika melihat akumulasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana selama tiga tahun tersebut, seharusnya terdapat peningkatan kondisi fisik sekolah yang dapat dirasakan secara nyata.
“Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi dana ini uang negara dan harus dijelaskan penggunaannya secara terbuka,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Secara regulasi, pengelolaan Dana BOS diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 yang mewajibkan pengelolaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dana BOS juga merupakan bagian dari keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sehingga setiap penyimpangan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Selain itu, apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin aparatur sipil negara, kepala sekolah dapat dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat, termasuk pembebasan dari jabatan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyelewengan Dana BOS yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka pihak yang bertanggung jawab juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
Upaya konfirmasi oleh pihak media telah dilakukan. Pada 3 Oktober 2025 sekitar pukul 09.56 WIB, media mendatangi sekolah untuk menemui Kepala Sekolah Halimah Br Karo, namun yang bersangkutan tidak berada di kantor.
Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada Januari 2026, namun kepala sekolah kembali tidak ditemukan berada di tempat, sehingga hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh klarifikasi resmi.
Wali murid berharap Inspektorat Daerah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah segera melakukan audit menyeluruh secara objektif dan profesional demi menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan serta kepentingan peserta didik.
( M. Laoly ).














