Makassar, LENSANUSANTARA.CO.ID – DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Adat Gowa-Makassar, Badko HMΙ Sulsel dan PT GMTD Tbk terkait kawasan Metro Tanjung (Tj) Bunga.
RDPU itu diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan Andi Pangerang Pettarani Makassar, Rabu (14/1) siang.
Dari unsur pemerintah, hadir Pemprov Sulsel, Kantor ATR/BPN Makassar, Kantor ATR/BPN Gowa, Pemkot Makassar dan Pemkab Gowa.
Dalam rapat itu, Badko HMI Sulsel menyoroti dugaan alih fungsi atau pergeseran peruntukan kawasan serta dividen yang dikelola saham mayoritas PT GMTD Tbk.
“Kami memandang ketiadaan transparansi bukan sekedar administrasi tetapi berpotensi pelanggaran serius, publik berhak mengetahui apakah pemerintah masih memiliki posisi strategis dalam kepemilikan GMTD (PT GMTD Tbk) ataukah telah menjadi pemilik saham minoritas dan kehilangan daya kendali,” kata perwakilan aktivis Badko HMI Sulsel dalam rapat.
Lebih lanjut HMI Badko Sulsel meragukan pengelolaan kawasan Tj Bunga itu berpihak untuk kepentingan dan menguntungkan warga Sulsel, Gowa dan Makassar dengan posisi struktural pemerintah daerah seperti saat ini.
“Bayangkan saja, dari tahun 2003 sampai 2023 dua puluh tahun lamanya Pemprov Sulsel hanya menerima (dividen) Rp6.837.600.000 miliar setahun atau Rp20.600.000 setiap bulannya,” tambahnya.
Badko HMI Sulsel juga menyoroti, pengakuan kerugian imbas Covid-19 yang dinilainya masih lebih jauh keuntungan mengelola aset pemerintah tersebut.
Selain itu Badko HMI Sulsel mempertanyakan arah pembangunan kawasan Tj Bunga sesuai arah pemberi konsesi saat itu, yakni SK 1991 Gubernur Sulsel.
“Tanah yang diberikan negara masih sesuai pemberi konsesi di awal atau telah mengalami pergeseran fungsi yang menjauh dari kepentingan publik, maka publik berhak bertanya di mana letak manfaat pengelolaan lahan tersebut. Jika benar terbukti adanya pergeseran, dasar hukum apa yang mau dipakai untuk membenarkannya,” tambahnya.
Sementara itu, Dewan Adat Gowa pihak pengelola untuk melihat kawasan Tj Bunga sebagai entitas sejarah yang kemudian melahirkan SK Gubernur Sulsel menjadikan kawasan leluhur di Tj Bunga sebagai sebuah kawasan pariwisata.
“SK Gubernur Sulsel lahir karena di situ karena ada nilai historinya, bahkan di situ (SK Gubernur) keterlibatan masyarakat adat itu,” kata yang mewakili Dewan Adat Gowa.
RDPU dengan PT GMTD Tbk dan Pemerintah Daerah dipimpin Sufriadi Arief, Ketua Komisi Andi Kadir Halid dan Anggota Komisi C H Patudangi Aziz. Kegiatan itu juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Sulsel.














