Pemerintahan

DPRD Purwakarta Setujui Raperda Pengelolaan Sampah Jadi Perda, Langkah Nyata Menuju Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

1806
×

DPRD Purwakarta Setujui Raperda Pengelolaan Sampah Jadi Perda, Langkah Nyata Menuju Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta mengadakan Rapat Paripurna Tingkat II untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (12/2/2026).

Purwakarta, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta mengadakan Rapat Paripurna Tingkat II untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (12/2/2026). Acara ini dihadiri oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, perwakilan Forkopimda, dan undangan lainnya.

BACA JUGA :
Desa Citeko Jadi Desa Binaan Imigrasi Pertama di Purwakarta, Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta, Erlan Diansyah, menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 3 Tahun 2016. Perubahan signifikan meliputi pembentukan kelembagaan teknis pengelolaan sampah, pendelegasian kewenangan, dan pergeseran paradigma pengelolaan sampah, Kamis (12/02/2026).

Example 300x600

“Raperda ini memiliki landasan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Tujuan utama adalah mewujudkan pengelolaan sampah yang berkesinambungan dengan menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle),” jelas Erlan.

BACA JUGA :
Ketua DPC PDIP Purwakarta Minta Klarifikasi Resmi Bupati dan Wabup Demi Kepastian Publik

Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Alaikassalam, menekankan pentingnya implementasi konkret setelah Raperda disahkan. “Perda pengelolaan sampah harus memastikan sistem pengelolaan berjalan dari hulu sampai hilir, termasuk kesiapan fasilitas, penguatan edukasi masyarakat, dan dukungan anggaran yang memadai,” ucapnya.

BACA JUGA :
Pipin Sopian Optimis Anies Menang 80 Persen di Kabupaten Purwakarta

Rapat Paripurna Tingkat II ini menandai tahap persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Regulasi ini diharapkan memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan. (Maman)