Berita

Pemkab Tanah Datar Tertibkan Pedagang di Jalan Sutoyo, Sediakan Lokasi Relokasi Lebih Representatif

1590
×

Pemkab Tanah Datar Tertibkan Pedagang di Jalan Sutoyo, Sediakan Lokasi Relokasi Lebih Representatif

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Sutoyo, Kota Batusangkar.

Tanah Datar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam upaya mewujudkan daerah yang madani, nyaman, dan asri, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Sutoyo, Kota Batusangkar.

Penertiban tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 274 dan 275 yang melarang aktivitas yang mengganggu fungsi jalan dan trotoar, termasuk kegiatan berjualan.

Example 300x600


Selain di Jalan Sutoyo, petugas juga menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar kawasan Pasar Batusangkar. Langkah ini bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum bagi pejalan kaki serta meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di pusat kota.

BACA JUGA :
Banjir Bandang Batang Sumpu Hanyutkan Beberapa Rumah Warga di Batipuh Selatan


Sebagai solusi, pemerintah daerah telah menyiapkan lokasi relokasi yang lebih layak bagi pedagang, yakni di eks TK Bhayangkari atau kawasan Komplek Benteng Van der Capellen.


Sekretaris Daerah Tanah Datar, Abdurrahman Hadi, menyampaikan bahwa lokasi tersebut diharapkan mampu mendukung aktivitas perdagangan sekaligus menjaga keteraturan tata kota.


“Lokasi ini diharapkan mampu mendukung aktivitas perdagangan sekaligus menjaga keteraturan tata kota,” ujarnya.


Sekda juga mengapresiasi partisipasi pedagang yang telah pindah secara mandiri. Ia turut menyampaikan terima kasih kepada Tim SK4 yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan atas pelaksanaan penertiban dan pengamanan di lapangan.

BACA JUGA :
Debit Air Berpotensi Naik Mendadak, BPBD Tanah Datar Serukan Evakuasi Dini Bila Ada Tanda Bahaya


Lebih lanjut dijelaskan, pemindahan pedagang ke lokasi yang lebih representatif ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dibangun sejak awal tahun 2025.

Saat itu, sebanyak 81 pedagang menyampaikan surat pernyataan sikap kepada pemerintah daerah yang memuat sejumlah poin yang harus dipenuhi sebelum relokasi dilakukan.


Dalam surat tersebut, pedagang meminta pemerintah daerah melengkapi fasilitas pendukung serta tidak tergesa-gesa dalam proses pemindahan. Fasilitas yang dimaksud meliputi peningkatan aksesibilitas, penyediaan sarana dan prasarana seperti toilet umum, listrik, air bersih, serta tempat pembuangan sampah.

BACA JUGA :
Presiden Prabowo Tinjau Lembah Anai, Tegaskan Komitmen Bantu Penanganan Bencana di Tanah Datar


“Dengan penataan ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berharap tercipta lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman tanpa mengesampingkan keberlangsungan usaha para pedagang,” jelasnya.


Sementara itu, Kasat Pol PP Tanah Datar, Khairunnas, menambahkan bahwa pasca penertiban, dinas terkait dapat segera melakukan rekayasa lalu lintas serta pengawasan berkelanjutan guna memastikan kawasan tetap tertib dan nyaman bagi masyarakat.(Rels/Suherman)