Tanah Datar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Penolakan terhadap sejumlah awak media saat melakukan peliputan di lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Anduriang, Dusun Tuo, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, memicu sorotan terkait keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan program pelayanan masyarakat.11/5/26.
Insiden itu terjadi ketika sejumlah jurnalis mendatangi dapur SPPG yang dikelola yayasan Persyarikatan Muhammadiyah untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan persoalan fasilitas dan pelayanan di lokasi tersebut.
Saat berada di area sekitar dapur, wartawan mengaku menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut, mulai dari standar penggunaan pakaian kerja hingga aspek kebersihan lingkungan dapur. Selain itu, awak media juga mempertanyakan tidak terlihatnya nomor registrasi atau identitas operasional yang terpasang di lokasi.
Namun upaya konfirmasi tersebut terhenti setelah salah seorang pegawai dapur bernama Noval disebut melarang awak media masuk lebih jauh ke area SPPG. Ia berdalih setiap tamu maupun pihak luar wajib mengantongi izin dari pengawas program MBG sebelum diperbolehkan masuk.
“Kami hanya menerima tamu yang sudah ada izin dari pihak MBG. SOP di sini memang seperti itu,” ujar Noval kepada wartawan.
Pernyataan tersebut memicu perdebatan di lokasi. Awak media mempertanyakan dasar prosedur yang dijadikan alasan pembatasan akses terhadap kerja jurnalistik, terlebih kedatangan mereka dilakukan untuk kepentingan konfirmasi atas laporan masyarakat.
Wartawan menegaskan bahwa mereka memahami batas area steril pengolahan makanan dan tidak berniat mengganggu aktivitas dapur. Kehadiran media disebut semata-mata untuk memperoleh klarifikasi serta memastikan informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat diverifikasi secara berimbang.
“Ini bagian dari tugas jurnalistik. Kami datang untuk konfirmasi atas laporan masyarakat, bukan mengintervensi kegiatan dapur. Area steril tentu kami pahami,” ujar salah seorang wartawan di lokasi.
Peristiwa tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen penyelenggara layanan publik dalam menerapkan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik memiliki kewajiban menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengawas MBG maupun penanggung jawab SPPG di Tanah Datar belum memberikan keterangan resmi terkait SOP pembatasan akses wartawan maupun temuan yang dipersoalkan awak media di lokasi.(Suherman)














