Berita

Dendam Fauziah Berujung Hukuman 17 Tahun Penjara

1836
×

Dendam Fauziah Berujung Hukuman 17 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Fauziah sebagai terdakwa mendengarkan vonis majelis hakim.

Jombang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Fauziah Priati Ningsih, 47, divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jombang karena membunuh suami sirinya, Lukman Haqim, 45. Vonis ini dibacakan pada Kamis (26/2) setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana.

BACA JUGA :
DPRD Jombang Tekankan Pentingnya Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

Fauziah membunuh Lukman dengan cara mencekoki racun potasium, menganiaya dengan balok kayu, menusuk dada dengan pisau dapur, dan memukuli kepala korban. Jasad korban kemudian ditimbun kasur di rumah kontrakannya.

Example 300x600

“Perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi,” kata Ketua Majelis Hakim Putu Wahyudi. Alasan yang memberatkan hukuman Fauziah adalah karena perbuatannya belum dimaafkan keluarga korban.

BACA JUGA :
Kunjungi Ponpes Darul Ulum Jombang, Kabaharkam Polri Ngopi Bareng Gawagis PC RMI NU se-Jatim

Fauziah menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (25/6/2025) karena mengaku ketakutan. Kasus ini terbongkar setelah jasad korban ditemukan tewas membusuk di rumah kontrakannya.

BACA JUGA :
PHJ Jombang Menggebrak Car Free Day dengan Aksi Sehat yang Menghebohkan

Vonis 17 tahun penjara ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Fauziah dan JPU masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.