Jombang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Fauziah Priati Ningsih, 47, divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jombang karena membunuh suami sirinya, Lukman Haqim, 45. Vonis ini dibacakan pada Kamis (26/2) setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Fauziah membunuh Lukman dengan cara mencekoki racun potasium, menganiaya dengan balok kayu, menusuk dada dengan pisau dapur, dan memukuli kepala korban. Jasad korban kemudian ditimbun kasur di rumah kontrakannya.
“Perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi,” kata Ketua Majelis Hakim Putu Wahyudi. Alasan yang memberatkan hukuman Fauziah adalah karena perbuatannya belum dimaafkan keluarga korban.
Fauziah menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (25/6/2025) karena mengaku ketakutan. Kasus ini terbongkar setelah jasad korban ditemukan tewas membusuk di rumah kontrakannya.
Vonis 17 tahun penjara ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Fauziah dan JPU masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.














