Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bulan Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara menggelar operasi monitoring dan pengawasan di sejumlah tempat hiburan malam yang tersebar di beberapa wilayah.
Kegiatan tersebut di lakukan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan jam operasional selama bulan suci Ramadhan 1447 H.
Kegiatan yang berlangsung persuasif namun tegas, menyasar sejumlah titik kafe dan tempat karaoke yang berada di wilayah perkotaan. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran sesuai Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor 500.13.3/189/Setda/2026.
Kasie Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Binwaskuh) Satpol PP Banjarnegara Sugeng Supriyadi menjelaskan, selama bulan Ramadan, aktivitas hiburan malam dibatasi dari pukul 21.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
“Malam ini sifatnya kami mengingatkan secara persuasif kepada para pelanggan dan pengelola, kami ingin memastikan edaran Bupati benar-benar dilaksanakan, terutama mengenai batas waktu operasional guna menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah,” ujar Sugeng di sela-sela operasi semalam, Rabu, (4/3/2026) malam.
Selain fokus pada jam operasional, Satpol PP juga memberikan perhatian khusus pada peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang dan mengimbau pihak pengelola untuk memperketat pengawasan terhadap para pekerja hiburan malam, khususnya pemandu lagu (LC).
“Kami menekan angka kriminalitas dengan melarang keras penjualan dan konsumsi minuman beralkohol, terutama bagi para pemandu lagu. Selain itu, kami ingatkan untuk tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang yang saat ini tengah menjadi tren negatif di beberapa tempat. Semuanya harus taat pada aturan daerah,” tambah Sugeng.
Mekanisme sanksi akan diberlakukan secara bertahap jika didapati pengelola yang membandel, mulai dari teguran tertulis pertama hingga ketiga.
“Jika tetap tidak mengindahkan teguran, kami akan naikkan sanksinya, hingga kemungkinan dilakukan pemberhentian operasional atau penutupan sesuai aturan yang berlaku di Pemerintah Daerah,” tegas Sugeng.
Masih kata Sugeng,” Dasar hukum kegiatan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berharap seluruh pelaku usaha pariwisata dan hiburan malam dapat bekerja sama dalam menjaga norma agama dan budaya masyarakat setempat,” pungkasnya. (Gunawan)














