Pemerintahan

Ikuti Kebijakan Pusat, Pemkab Jember Siapkan Penerapan WFH ASN Tanpa Ganggu Layanan Publik

1597
×

Ikuti Kebijakan Pusat, Pemkab Jember Siapkan Penerapan WFH ASN Tanpa Ganggu Layanan Publik

Sebarkan artikel ini
Bupati Jember Gus Fawait di Dampingi Pj Sekdakab, Selasa (7/4/2026).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Jember mulai mematangkan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), menyusul kebijakan serupa yang lebih dulu ditetapkan pemerintah pusat.

Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan, penerapan WFH di daerah tidak akan dilakukan secara serampangan. Pemkab masih memetakan sektor mana saja yang bisa menerapkan skema tersebut tanpa mengganggu layanan publik.

Example 300x600

“Kami sedang memetakan, jangan sampai WFH mengurangi kualitas pelayanan publik. Tapi kami punya pengalaman saat Covid-19 dan sekarang teknologinya sudah jauh lebih siap,” ungkap Gus Fawait Selasa (7/4/2026).

BACA JUGA :
Pemkab Jember Launching Gerakan 1.200 Nakes, Target Stunting AKI dan AKB Turun Drastis

Kebijakan WFH di Jember direncanakan mengikuti pola dari pemerintah pusat, yakni berlaku setiap Jumat dengan sistem bergiliran di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Meski begitu, rincian teknisnya masih disusun dan akan segera diumumkan.

“Mana yang WFH, mana yang tidak, termasuk pengaturan kehadiran, nanti akan disampaikan secara resmi,” ujarnya.

Langkah ini merupakan bagian dari respons daerah terhadap kebijakan nasional yang menetapkan WFH satu hari dalam sepekan bagi ASN, mulai 1 April 2026. Pemerintah pusat mendorong kebijakan tersebut sebagai strategi efisiensi energi di tengah tekanan global terhadap harga minyak.

BACA JUGA :
Ketua MSH Jember Joni Tegaskan Bukan Dualisme, Melainkan Beda Perguruan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan itu sebagai upaya adaptif menghadapi dinamika global sekaligus mendorong perubahan pola kerja.

“Ini bagian dari transformasi budaya kerja berbasis digital sekaligus efisiensi mobilitas dan energi,” kata Airlangga dalam konferensi pers, akhir Maret lalu.

Selain WFH, pemerintah pusat juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen dan menekan perjalanan dinas. ASN didorong beralih ke transportasi publik untuk menekan konsumsi bahan bakar.

Di tingkat daerah, Fawait mengklaim langkah efisiensi sebenarnya sudah mulai dijalankan. Salah satunya dengan menginstruksikan pejabat OPD menggunakan satu kendaraan bersama saat menghadiri kegiatan dinas.

BACA JUGA :
Geger Warga Desa Keting Jember Temukan Mayat Perempuan Tanpa Identitas, Diduga Korban Pembunuhan

“Kami sudah mulai, OPD satu mobil. Selain hemat BBM, koordinasi juga lebih efektif karena bisa diskusi di perjalanan,” ujarnya.

Ia menilai, kebijakan efisiensi energi tidak bisa dilepaskan dari situasi global yang memengaruhi harga minyak dunia. Karena itu, menurutnya, WFH menjadi langkah preventif yang masuk akal selama tidak mengganggu kinerja birokrasi.

Meski begitu, Pemkab Jember memilih tidak mendahului kebijakan pusat. Fawait menegaskan daerah akan tetap berada dalam koridor kebijakan nasional.

“Pada prinsipnya kami mengikuti arahan pemerintah pusat. Yang penting, pelayanan ke masyarakat tetap berjalan,” katanya.

error: Content is protected !!