Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Disaat Pemerintah menggaungkan masalah Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang saat ini diberikan kebebasan untuk bisa di belanjakan di warung apapun, namun hal tersebut dari beberapa temuan di lapangan, banyak KPM di Kabupaten Banjarnegara banyak yang membelanjakan tidak sesuai peruntukannya.
Selain itu, adanya kendala teknis di lapangan menjadi sebuah problem yang harus di soroti, berdasarkan penelusuran lensanusantara.co.id ke beberapa Desa, saat ini banyak warga yang menggunakan uang bantuan BPNT diduga tidak sesuai regulasi yang diterapkan Kementerian Sosial.
Uang bantuan yang cair setiap triwulan yang seharusnya digunakan untuk membeli bahan pangan seperti telur, buah, kacang-kacangan dan sumber karbohidrat tersebut dalam kenyataannya banyak digunakan untuk membeli barang lain yang bukan kebutuhan pokok.
Sehingga kasus tersebut memunculkan pertanyaan, apakah kebebasan yang diberikan kepada para KPM agar bisa belanja ke setiap warung atau pasar stradisonal benar-benar dibelanjakan.
Menanggapi persoalan tersebut, ditemui di kantornya, Plt Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Banjarnegara, Drs. Sila Satriana, M,Si mengungkapkan, bagi para KPM yang menerima BPNT maupun PKH, wajib membelanjakan kebutuhan sesuai peraturan yang berlaku.
“Meskipun sudah tidak melalui E-Waroeng seperti dulu, KPM tetap wajib membelanjakan bahan pokok yang sudah ditentukan, salah satunya mengandung Karbohidrat hingga Protein, seperti beras, sayuran, daging dan buah,” jelas Sila, Rabu, (8/4/2026).
Terkait langkah apakah ada pengawasan khusus dari Dinsos Banjarnegara ke KPM setiap pencarian, agar bantuan benar-benar dibelanjakan oleh KPM sesuai dan tidak disalah gunakan seperti di Cilacap dimana ditemukan 560 penerima bantuan dibuat untuk judi online, Sila mengatakan.
“Setiap pencarian kita awasi, terkait temuan wartawan sebagai alarm para KPM, jika nanti ditemukan kasus bantuan digunakan bukan untuk keperluan yang sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Sosial, kami tidak segan-segan untuk mencoretnya, apalagi sampai ditemukan untuk judi online, langsung kita coret, karena Pemerintah memberikan bantuan kan untuk membantu mengentaskan kemiskinan, bukan untuk foya-foya hal yang lain,” tegas Sila.
Masih kata Sila,” Terimakasih atas informasinya, terkait temuan dari wartawan akan kami pelajari, jadi ini sebagai langkah kami Dinsos Banjarnegara memperketat pengawasan, supaya BPNT benar-benar bisa dimanfaatkan dengan baik,” tambahnya.
Lantas, apakah selama ini pendamping sudah melakukan tugasnya sesuai dengan tupoksinya, padahal Pendamping sosial di seluruh Indonesia ditugaskan untuk memverifikasi data penerima bansos melalui aplikasi SIKS-MA, yang meliputi pengambilan foto KPM yang memegang kartu KKS, struk bukti penarikan, buku tabungan, dan uang yang diterima.
Padahal peraturan tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan bantuan BPNT oleh oknum KPM yang tidak bertanggung jawab
Sehingga adanya bukti foto, penyaluran bansos lebih tepat sasaran dan transparan dan bertujuan untuk memantau transaksi bansos dan mengidentifikasi KPM yang tidak melakukan transaksi dalam beberapa tahap. (Gunawan).














