Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bupati Jember Muhammad Fawait mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak daerah hingga 30 Juni 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung dalam program Pro Gus’e Update yang digelar di RSD dr Soebandi, Kamis (23/4/2026) malam.
Gus Fawait menjelaskan, penghapusan denda berlaku bagi seluruh wajib pajak daerah yang selama ini menunggak, bahkan hingga keterlambatan mencapai 10 tahun.
“Terlambat membayar pajak yang itu menjadi kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Jember, kami hapus dendanya sampai tanggal 30 Juni tahun 2026,” ujar Gus Fawait.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya menghapus denda, bukan pokok pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi nilai pajak yang seharusnya dibayarkan. Bukan pajaknya yang dihapus ya, tapi dendanya.
Menurut Gus Fawait, kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang terlambat membayar pajak bukan karena kesengajaan, melainkan akibat kelalaian atau faktor lainnya.
“Ada wajib pajak yang kadang-kadang tidak sengaja terlambat, bukan tidak mau membayar pajak, tapi tidak sengaja terlambat,” kata dia.
Penghapusan denda ini berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). PBJT mencakup pajak makanan dan minuman, hotel, parkir, kesenian, reklame, air tanah, mineral bukan logam, hingga batuan.
“Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Jember juga membuka kesempatan bagi wajib pajak dengan tunggakan lama untuk melunasi kewajiban mereka tanpa terbebani denda,” ucapnya.
Langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.
“Kami berkomitmen dengan adanya penghapusan denda pajak akan mendorong warga Jember untuk lebih taat membayar pajak dan tidak dibebani oleh denda keterlambatan,” pungkasnya.














