Pemerintahan

Banmus DPRD Blitar Kunci Agenda April 2026, Sinkronkan Pembahasan LKPJ dan Raperda Pesantren

1441
×

Banmus DPRD Blitar Kunci Agenda April 2026, Sinkronkan Pembahasan LKPJ dan Raperda Pesantren

Sebarkan artikel ini

Blitar, LENSANUSANTARA.CO.ID – DPRD Kabupaten Blitar mulai merapikan arah kerja bulan April 2026. Melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar Senin (6/4/2026), lembaga legislatif ini menetapkan kalender kegiatan yang tidak hanya padat, tetapi juga difokuskan pada isu-isu strategis daerah.

Rapat yang berlangsung di ruang kerja Komisi II itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, dan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota Banmus. Forum ini menjadi titik krusial untuk menyelaraskan ritme kerja antar alat kelengkapan dewan agar tidak berjalan sendiri-sendiri.

Example 300x600

Berbeda dari sekadar menyusun jadwal rutin, Banmus kali ini menitikberatkan pada sinkronisasi agenda yang bersinggungan langsung dengan fungsi pengawasan dan pembentukan regulasi. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blitar melalui Panitia Khusus (Pansus).

BACA JUGA :
DPRD Kabupaten Blitar Bersama TNI Dorong Lingkungan Berkelanjutan dan Ketahanan Pangan Melalui Gerakan Hijau

Pembahasan LKPJ dijadwalkan berlangsung intensif sepanjang April, dengan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). DPRD ingin memastikan setiap program yang telah dijalankan pemerintah daerah tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga memiliki dampak nyata di lapangan.

“Penjadwalan ini kami susun agar proses evaluasi berjalan sistematis dan tidak terburu-buru. Dengan waktu yang cukup, pembahasan LKPJ bisa lebih tajam dan menghasilkan rekomendasi yang benar-benar relevan,” kata Supriadi.

BACA JUGA :
Jumat Agung 2026, Ketua DPRD Blitar Tekankan Politik Berbasis Nilai Kemanusiaan

Selain itu, Banmus juga mengatur agenda Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), khususnya terkait penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren. Inisiatif ini dinilai penting sebagai upaya memperkuat landasan hukum bagi pengembangan pendidikan keagamaan di Kabupaten Blitar.

Raperda tentang pesantren diproyeksikan tidak hanya mengatur aspek kelembagaan, tetapi juga membuka ruang dukungan pemerintah terhadap peningkatan kualitas pendidikan, sarana prasarana, hingga pemberdayaan santri.

Supriadi menegaskan, kunci keberhasilan seluruh agenda tersebut terletak pada disiplin pelaksanaan. Ia mengingatkan agar setiap alat kelengkapan DPRD menjalankan jadwal yang telah disepakati tanpa tumpang tindih.

BACA JUGA :
DPRD Blitar Soroti Layanan Inklusif, Komisi IV Tinjau Pembinaan Anak Berkebutuhan Khusus di Garum

“Kalau jadwal sudah jelas dan dijalankan dengan konsisten, maka proses pengambilan keputusan akan lebih cepat dan tepat. Ini berdampak langsung pada kualitas kinerja DPRD,” ujarnya.

Lebih jauh, ia juga menyoroti pentingnya menjaga integritas dalam setiap tahapan kegiatan. Menurutnya, profesionalisme anggota dewan menjadi faktor penentu kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Dengan agenda yang telah terkunci, DPRD Kabupaten Blitar kini memasuki fase kerja yang lebih terarah. Publik pun menaruh harapan agar rangkaian kegiatan sepanjang April tidak hanya menghasilkan laporan dan regulasi, tetapi juga mendorong kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.