Tanah Datar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Proses seleksi perangkat nagari di Kenagarian Tanjung, Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, menuai polemik. Empat peserta, yakni Dio Winaldi, Silvia Martha, Ragil Jayatno, dan Chaterine CL, secara resmi melayangkan surat keberatan atas dugaan ketidakberesan dalam tahapan seleksi.
Surat keberatan tertanggal 23 April 2026 itu ditujukan kepada Wali Nagari Tanjung, dengan tembusan kepada Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) dan Camat Sungayang. Dalam dokumen tersebut, para peserta membeberkan sejumlah indikasi pelanggaran yang dinilai merugikan dan mencederai prinsip transparansi.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah dugaan keabsahan ijazah salah satu peserta yang diragukan. Selain itu, mereka juga mempertanyakan integritas pelaksanaan ujian tulis. Para peserta menilai standar kerahasiaan soal tidak terpenuhi, lantaran distribusi soal hanya menggunakan map bertali tanpa segel resmi.
“Kami menilai proses ini tidak memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kerahasiaan soal ujian menjadi hal mendasar, dan ketika itu tidak dijaga, maka wajar jika muncul keraguan terhadap hasil seleksi,” tulis para peserta dalam surat keberatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Wali Nagari Tanjung belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Ketua Panitia Penjaringan Calon Perangkat Nagari, Hendrizal, menyatakan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui musyawarah bersama pihak terkait.
“Permasalahan ini sudah diselesaikan bersama Pak Wali Nagari, Pak Camat, serta unsur lembaga lainnya,” ujarnya singkat.
Namun, pernyataan tersebut belum menjawab secara rinci substansi keberatan yang diajukan para peserta, terutama terkait dugaan keabsahan ijazah dan standar pelaksanaan ujian.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak PKBM Cantika Nagari Tanjung, Hermon Tety, namun belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.
Situasi ini memicu perhatian publik. Masyarakat berharap adanya klarifikasi terbuka serta langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan proses seleksi berjalan jujur, transparan, dan bebas dari praktik yang merugikan peserta. Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara detail hasil penyelesaian yang diklaim oleh panitia. (Suherman)














