Advertorial

Pemkab Banyuwangi Uji Aturan Baru Swalayan, DPRD Mulai Bahas Raperda Trantibumlinmas

1595
×

Pemkab Banyuwangi Uji Aturan Baru Swalayan, DPRD Mulai Bahas Raperda Trantibumlinmas

Sebarkan artikel ini
pemkab langsung menguji coba aturan baru terkait operasional toko swalayan mulai Rabu (6/5/2026).

Banyuwangi, LENSANUSANTARA.CO.ID -Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) kepada DPRD Banyuwangi, Selasa (5/5/2026). Menariknya, bersamaan dengan proses pembahasan, pemkab langsung menguji coba aturan baru terkait operasional toko swalayan mulai Rabu (6/5/2026).

Penyerahan dokumen dilakukan oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo kepada Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara di gedung DPRD setempat, disaksikan sejumlah pejabat daerah dan anggota dewan.

Example 300x600

Guntur menegaskan, Raperda Trantibumlinmas ini tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak masyarakat maupun pelaku usaha. Sebaliknya, aturan ini disusun untuk menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kehidupan sosial di Banyuwangi.

BACA JUGA :
Beredar Karcis Parkiran di RTH Maron, Ini Kata Bapenda Banyuwangi

“Regulasi ini bertujuan menata agar aktivitas berjalan tertib, harmonis, serta memberikan dampak ekonomi yang merata dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa penyusunan draf dilakukan secara partisipatif. Berbagai kalangan dilibatkan, mulai dari akademisi, mahasiswa, pelaku usaha, hingga perwakilan toko tradisional dan ritel modern.

Menurut Guntur, Raperda ini akan menjadi landasan hukum baru yang lebih relevan dengan kondisi saat ini. Selain mengatur jam operasional swalayan, beleid tersebut juga mencakup pengelolaan reklame, aktivitas hiburan malam, hingga penguatan peran toko kelontong agar mampu berkembang dan bersaing.

BACA JUGA :
Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Tanggung Biaya Berobatnya?

“Melalui aturan ini, toko kelontong diharapkan bisa naik kelas. Selain itu, aktivitas hiburan dan reklame juga diatur agar tetap mendukung citra Banyuwangi sebagai daerah wisata yang tertib dan ramah,” tambahnya.

Sambil menunggu pembahasan di DPRD rampung, Pemkab Banyuwangi mulai menguji coba kebijakan baru jam operasional swalayan. Dalam skema ini, toko modern diizinkan beroperasi pukul 09.00–22.00 WIB pada hari kerja (Senin–Jumat), serta pukul 09.00–23.00 WIB saat akhir pekan (Sabtu–Minggu).

Kebijakan tersebut merupakan penyesuaian dari aturan sebelumnya yang membatasi operasional mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.

BACA JUGA :
Berlangsung di Kantor Media seblang.com, Puluhan Awak Media Gelar HPN bersama Forpimda Banyuwangi

“Uji coba ini penting untuk melihat dampak langsung di lapangan sebelum aturan ditetapkan secara resmi,” jelas Guntur. Evaluasi akan dilakukan untuk mengukur pengaruhnya terhadap pelaku usaha modern, usaha tradisional, serta masyarakat secara umum.

Sementara itu, Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, menyatakan pihaknya akan mengkaji draf Raperda tersebut secara menyeluruh. DPRD juga berkomitmen melibatkan berbagai elemen masyarakat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada semua pihak.

“Dengan regulasi yang jelas, diharapkan dunia usaha memiliki kepastian, iklim investasi semakin kondusif, dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” pungkasnya.