Simalungun, LENSANUSNTARA.CO.ID – PT. Mekar Jaya Sawit menjadi sorotan dalam aksi unjuk rasa yang digelar oleh PK KNPI Kecamatan Bandar Masilam bersama mahasiswa dan masyarakat Kecamatan Bandar Masilam pada Senin, 11 Mei 2026.
Aksi yang berlangsung di depan pabrik kelapa sawit (PKS) PT. Mekar Jaya Sawit di Nagori Bandar Masilam I, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan, di antaranya mendesak perusahaan untuk menunjukkan secara terbuka legalitas dan perizinan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), termasuk izin lingkungan dan persetujuan teknis pembuangan limbah cair.
Selain itu, massa aksi juga menuntut agar perusahaan memaparkan serta menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengolahan limbah cair secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Massa juga meminta perusahaan membuka hasil uji laboratorium limbah cair selama enam bulan terakhir, meliputi parameter BOD, COD, pH, TSS, dan parameter lainnya sesuai baku mutu lingkungan.
Tidak hanya terkait limbah, massa aksi juga mempertanyakan legalitas operasional perusahaan. Mereka mendesak pihak perusahaan untuk menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha resmi melalui sistem OSS, dokumen persetujuan lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL atau SPPL, serta izin lokasi dan izin operasional lainnya.
Di sisi lain, massa juga menyoroti realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR). Mereka meminta perusahaan transparan dalam penggunaan anggaran CSR dan memprioritaskan masyarakat lokal dalam bentuk bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.
Koordinator aksi, Ramadan S. Manurung, dalam orasinya menyampaikan bahwa pihak PT. Mekar Jaya Sawit dinilai tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta oleh massa aksi.
“Dalam pertemuan hari ini, pihak perusahaan tidak dapat memberikan dokumen yang kami minta terkait legalitas IPAL, izin lingkungan, serta dokumen operasional lainnya. Maka dari itu, kami menegaskan akan melakukan aksi lanjutan hingga ke tingkat yang lebih tinggi, yakni ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun dan DPRD Simalungun,” tegasnya di hadapan massa aksi.
Ia juga menambahkan bahwa apabila perusahaan tidak dapat memenuhi seluruh tuntutan tersebut, maka pihaknya mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku, termasuk penghentian sementara operasional perusahaan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Masyarakat yang hadir dalam aksi tersebut juga menyampaikan keresahan mereka atas keberadaan pabrik kelapa sawit tersebut. Warga mengaku merasa tidak nyaman dan khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Kami sebagai masyarakat merasa tidak nyaman dengan keberadaan PKS PT. MJS ini. Karena itu kami siap mengawal persoalan ini sampai tuntas,” ujar salah seorang warga dalam aksi tersebut.
Massa aksi menegaskan bahwa gerakan tersebut bukan semata-mata untuk mencari konflik, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial demi menjaga lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Mereka juga menyatakan tidak akan berhenti sampai seluruh tuntutan dipenuhi dan siap melaksanakan aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan maupun pemerintah terkait.














