Tangerang, LENSANUSANTARA.CO.ID — Aksi unjuk rasa gabungan Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FPPN) dan Forum Persatuan Rakyat Benda (FPRB) di depan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang, Kamis (4/6/2026), berlangsung dinamis dan sempat memanas. Massa aksi menyoroti dugaan minimnya transparansi dalam pembangunan Alun-Alun Kecamatan Benda serta mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap keterbukaan informasi publik.
Situasi sempat memicu ketegangan ketika peserta aksi berupaya melakukan pembakaran ban sebagai simbol protes. Aparat kepolisian yang berjaga langsung mencegah tindakan tersebut dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum.
Penolakan itu kemudian memunculkan perdebatan di lapangan. Sejumlah peserta aksi mempertanyakan dasar hukum larangan pembakaran ban dalam konteks penyampaian pendapat di muka umum. Massa menilai pembatasan terhadap ekspresi publik seharusnya disertai penjelasan hukum yang jelas dan proporsional.
Meski sempat terjadi adu argumentasi, situasi akhirnya kembali kondusif setelah Kepala Dispora Kota Tangerang bersedia menemui massa dan membuka ruang dialog terbuka.
Dalam forum tersebut, Heri Maulidin atau yang akrab disapa Kening mempertanyakan transparansi pembangunan tahap awal Alun-Alun Kecamatan Benda, khususnya pasca proses pengurukan lahan.
Menurutnya, hingga kini masyarakat belum memperoleh informasi yang memadai terkait nilai anggaran proyek, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, sumber pendanaan, maupun dokumen administratif lain yang seharusnya dapat diakses publik.
“Jika pembangunan menggunakan uang rakyat, maka rakyat berhak mengetahui bagaimana anggaran itu digunakan. Transparansi bukan bentuk kemurahan pemerintah, melainkan hak konstitusional masyarakat,” ujar Heri di hadapan peserta aksi dan pejabat Dispora.
Sorotan utama massa tertuju pada tidak adanya papan informasi proyek yang dapat
ditunjukkan dalam forum dialog tersebut. Padahal, papan proyek merupakan instrumen dasar keterbukaan informasi yang memuat identitas pekerjaan, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, hingga sumber pembiayaan.
Kondisi tersebut dinilai memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip transparansi dan akuntabilitas dijalankan dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut.
Menanggapi kritik massa, Kepala Dispora Kota Tangerang menyatakan pihaknya terbuka terhadap kritik yang bersifat konstruktif.
“Kami tidak anti kritik yang sifatnya membangun. Jangan tendensius,” ujarnya.
Namun pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari peserta aksi yang menilai jawaban tersebut belum menyentuh substansi utama yang dipersoalkan masyarakat.
“Yang dipertanyakan masyarakat sederhana, mana data proyeknya, mana papan proyeknya, dan mana bentuk keterbukaan informasinya? Jangan sampai kritik publik justru dianggap tendensius,” ujar salah satu peserta aksi.
Aksi tersebut kemudian berkembang menjadi diskursus yang lebih luas mengenai kualitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya terkait transparansi penggunaan anggaran publik.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara maupun daerah. Sementara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap tindakan pejabat publik harus berlandaskan asas keterbukaan, profesionalitas, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
Bagi massa aksi, persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik Alun-Alun Kecamatan Benda, tetapi juga menyangkut komitmen pemerintah dalam menghormati hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan uang publik.
Massa menegaskan bahwa transparansi tidak cukup diwujudkan melalui pernyataan normatif, melainkan harus dibuktikan melalui penyediaan data, dokumen, dan informasi yang dapat diakses serta diuji secara terbuka oleh masyarakat.
Aksi berakhir setelah dialog berlangsung antara massa dan pihak Dispora. Meski demikian, peserta aksi menegaskan akan terus mengawal proses pembangunan Alun-Alun Kecamatan Benda hingga seluruh informasi yang berkaitan dengan proyek tersebut dibuka secara transparan kepada publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Susanto














