SURABAYA, LENSANUSANTARA.CO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di wilayah Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kepatuhan perpajakan melalui pelaksanaan Pekan Sita Serentak 2026. Kegiatan yang berlangsung pada 22 hingga 26 Juni 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan yang dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III melakukan tindakan penyitaan terhadap berbagai aset milik penunggak pajak setelah melalui tahapan penagihan yang telah diatur dalam regulasi. Sebanyak 158 penunggak pajak menjadi sasaran kegiatan dengan total tunggakan mencapai Rp621,2 miliar.
Dari hasil pelaksanaan pekan sita serentak tersebut, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) berhasil melakukan penyitaan terhadap 230 aset dengan total nilai taksiran mencapai Rp24,9 miliar.
Langkah ini sekaligus menjadi pesan bahwa sistem perpajakan Indonesia tidak hanya mengedepankan pelayanan dan edukasi, tetapi juga memiliki instrumen penegakan hukum yang dijalankan secara adil untuk menjaga kepatuhan seluruh wajib pajak.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang memiliki peran vital dalam membiayai berbagai program pembangunan. Dana yang berasal dari pembayaran pajak masyarakat digunakan untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, ketahanan pangan, hingga berbagai program pelayanan publik lainnya.
Sejak era reformasi perpajakan yang terus dikembangkan pemerintah, Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya berfokus pada pengumpulan penerimaan negara, tetapi juga membangun budaya kepatuhan sukarela melalui edukasi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Namun demikian, untuk menjaga keadilan bagi jutaan wajib pajak yang telah patuh melaksanakan kewajibannya, negara juga memiliki kewenangan melakukan tindakan penagihan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki utang pajak dan belum menyelesaikannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Timur II, Johny Victor, menjelaskan bahwa penyitaan bukanlah tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba.
Menurutnya, sebelum sampai pada tahap penyitaan, DJP telah memberikan berbagai kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mulai dari penyampaian imbauan, penerbitan Surat Teguran, hingga Surat Paksa dilakukan terlebih dahulu sebelum tindakan penagihan aktif berupa penyitaan dilaksanakan.
“Penagihan pajak pada dasarnya bertujuan untuk mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum tindakan penyitaan dilakukan, wajib pajak telah diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar memahami tahapan penagihan pajak yang dilaksanakan secara bertahap dan berlandaskan hukum,” jelas Johny Victor.
Ia menegaskan bahwa setiap proses penagihan senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif serta memberikan ruang komunikasi bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya secara kooperatif.
Seluruh aset yang menjadi objek penyitaan dalam kegiatan ini merupakan hasil pelacakan aset (asset tracing) yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara.
Pelacakan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa aset yang disita benar-benar memenuhi persyaratan hukum sebagai objek penagihan pajak.
Pelaksanaan penyitaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Melalui dasar hukum tersebut, negara memiliki instrumen yang jelas untuk memastikan kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara adil oleh seluruh wajib pajak.
DJP menegaskan bahwa penyitaan bukan merupakan akhir dari proses penyelesaian utang pajak.
Wajib Pajak maupun Penanggung Pajak masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku sehingga proses penagihan tidak perlu berlanjut ke tahapan berikutnya.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki kewajiban perpajakan agar segera berkoordinasi dengan kantor pajak terdekat.
“Kami senantiasa membuka ruang komunikasi dan konsultasi bagi Wajib Pajak. Apabila terdapat kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan, kami mengimbau agar segera berkoordinasi dengan kantor pajak. Sangat kami harapkan penyelesaian secara kooperatif untuk memberikan kepastian bagi Wajib Pajak sekaligus menghindarkan dari tindakan penagihan lanjutan,” tuturnya.
Melalui Pekan Sita Serentak 2026, DJP berharap masyarakat semakin memahami bahwa penegakan hukum perpajakan tidak bertujuan memberikan hukuman semata, melainkan menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan nasional.
Selain melaksanakan penegakan hukum, DJP juga terus mengedepankan edukasi, pelayanan, dan pendampingan kepada wajib pajak guna meningkatkan kesadaran serta kepatuhan sukarela masyarakat.
Dengan keseimbangan antara edukasi dan penegakan hukum, diharapkan budaya sadar pajak dapat terus tumbuh sehingga penerimaan negara semakin kuat dan pembangunan nasional dapat berjalan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. (Ryo)









