Nasional

Pemerintah Tunjuk Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Pungut Pajak Penjual Online, DJP: Bukan Pajak Baru

0
×

Pemerintah Tunjuk Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Pungut Pajak Penjual Online, DJP: Bukan Pajak Baru

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 terkait mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace.

JAKARTA, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat marketplace terbesar di Indonesia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.

Empat marketplace yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Kebijakan ini mulai diterapkan sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang lebih sederhana, efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital.

Example 300x600

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa aturan tersebut bukan menciptakan jenis pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak yang selama ini memang telah menjadi kewajiban para pelaku usaha.

“PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo Wijayanto dalam keterangan resminya, Selasa (1/7/2026).

BACA JUGA :
Kanwil DJP Jatim II Gandeng Komunitas Disabilitas Sidoarjo, Gelar Workshop BDS untuk Kembangkan UMKM Difabel

Pajak Dipungut Langsung oleh Marketplace
Melalui kebijakan tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pajak yang dipungut bukan merupakan beban tambahan bagi pedagang karena nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam pelaporan tahunan maupun menjadi bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan Final sesuai ketentuan perpajakan.

Dengan sistem ini, pemerintah berharap administrasi perpajakan menjadi lebih praktis karena penjual tidak lagi harus melakukan perhitungan secara mandiri terhadap kewajiban pajak tertentu.

Pemerintah juga memastikan pelaku usaha mikro tetap memperoleh perlindungan.
Dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 disebutkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :
Kanwil DJP Jatim II Gandeng Komunitas Disabilitas Sidoarjo, Gelar Workshop BDS untuk Kembangkan UMKM Difabel

Kebijakan tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM agar tetap memperoleh fasilitas perpajakan tanpa menambah beban usaha.

Ciptakan Persaingan yang Lebih Adil
Menurut DJP, salah satu tujuan utama penerapan aturan ini adalah menciptakan level playing field antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha konvensional.

Selama ini, pemerintah terus mendorong agar seluruh aktivitas ekonomi, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui platform digital, memiliki perlakuan perpajakan yang setara sehingga tercipta iklim usaha yang sehat.
Selain meningkatkan kepatuhan pajak, mekanisme baru tersebut juga diharapkan mampu memperkuat basis data perpajakan nasional seiring pesatnya pertumbuhan perdagangan elektronik di Indonesia.

Tidak Semua Transaksi Dipungut Pajak
PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga memberikan sejumlah pengecualian.
Beberapa transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22 antara lain:

Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi.
Penjualan barang atau jasa oleh pedagang yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan maupun pemungutan Pajak Penghasilan.

BACA JUGA :
Kanwil DJP Jatim II Gandeng Komunitas Disabilitas Sidoarjo, Gelar Workshop BDS untuk Kembangkan UMKM Difabel

Penjualan pulsa telepon dan kartu perdana.
Pengecualian tersebut diberikan agar kebijakan tetap proporsional serta tidak mengganggu sektor usaha tertentu yang telah memiliki mekanisme perpajakan tersendiri.

Empat perusahaan yang telah ditunjuk
pemerintah sebagai pemungut PPh Pasal 22 meliputi:
PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli)
PT Shopee International Indonesia
PT Tokopedia
PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)

Keempat perusahaan tersebut bertanggung jawab melakukan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Di akhir keterangannya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan pemerintah akan terus berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara marketplace agar implementasi kebijakan berjalan optimal.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” pungkasnya. (Ryo)

Tag:
Penulis: HariyoEditor: Mulyono